Sumber: kontan | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terus menggenjot penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Salah satunya, pemerintah akan memacu potensi PNBP dari biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi radio. Untuk mendapatkan hasil yang maksimal, Kemkominfo bakal kian gencar menertibkan penggunaan frekuensi-frekuensi radio ilegal yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.
Pasalnya, penggunaan frekuensi radio secara ilegal terus meningkat di berbagai daerah. Kemkominfo pun telah membentuk Unit Pelaksana Teknis Monitoring spektrum frekuensi radio (UPT Monfrek). Mereka tidak akan pandang bulu dalam melakukan penertiban, sekalipun pemilik frekuensi radio berasal dari kalangan militer, pengusaha, atau pimpinan daerah.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Farida Dwi Cahyarini menyebutkan jumlah kasus frekuensi ilegal yang sudah ditangani oleh UPT sebanyak 307 kasus. Di antara kasus tersebut sudah ada 298 kasus yang sedang dalam proses hukum. "Sembilan kasus sudah dijatuhkan vonis pengadilan," ujar Farida, akhir pekan lalu di Gedung DPR.
Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan dengan alokasi anggaran tahun ini sebesar Rp 2,8 triliun, Kemkominfo yakin dapat menyumbang PNBP Rp 10 triliun. “Kami yakin mencapai target PNBP,” ujar Tifatul. Menurutnya target ini tidak muluk-muluk. Sebab, tahun lalu, dengan jumlah anggaran Rp 2,1 triliun, Kemkominfo dapat mencapai PNBP sebanyak Rp 9,2 triliun.
Salah satu cara yang ditempuh tahun lalu adalah dengan menggenjot potensi penerimaan dari BHP Frekuensi radio. Kontribusi dari sektor ini memang sangat besar, pada 2008 lalu, PNBP dari frekuensi radio tercatat sudah mencapai Rp 7 triliun.
Peningkatan PNBP juga ditargetkan dari hasil pembangunan sejumlah infrastruktur. Salah satu contohnya adalah pembangunan serat optik dari NTB ke NTT, pembangunan 100 desa berdering (telepon), dan pembangunan 100 desa internet.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News