kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Pemerintah Percepat Penyelesaian Pelanggaran Pemilu 2009


Jumat, 27 Juni 2008 / 16:15 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Test Test

JAKARTA. Pemerintah sepakat untuk memproses pelanggaran pemilu 2009 secara tuntas dan cepat. kesepakatan tersebut tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani antara Badan Pengawas Pemilu, Polri, dan Kejaksaan Agung yang disaksikan langsung oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wapres, Jumat (27/6)

Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini menjelaskan tahapan dan jadwal pemilu berlangsung dalam tenggat waktu yang ketat karena itu pelanggaran pemilu harus diselesaikan secara cepat. Sardini menilai penyelesaian penyelenggaraan pemilu perlu ditangani secara khusus, karena jika disamakan dengan tindak pelanggaran hukum ia khawatir prosesnya akan bolak-balik antara kepolisian dan kejaksaan seperti penanganan pelanggaran hukum biasa. “Sebab itulah dibutuhkan pemahaman yang sama antara ketiga instansi ini untuk menangani pelanggaran pemilu,” ujarnya

Sementara Wakil Presiden Jusuf Kalla juga meminta proses penyelesaian pelanggaran pemilu 2009 diselenggarakan secara cepat, sebab terdapat batas waktu penyelesaian sengketa pemilu dengan jadwal pelantikan anggota legislatif maupun pelantikan presiden dan wapres terpilih. “Kalau ada sengketa pilkada ada Plt (Pelaksana Tugas), tapi kalau presiden kan tidak ada Plt nya. Karena itu pelanggaran pemilu harus diselesaikan secara cepat,” tegasnya. Wapres juga meminta isi nota kesepahaman ini diimplementasikan hingga ke tingkat bawah. Mulai dari Kapolda, Kapolres dan juga para Kejati dan Kejari diseluruh wilayah

Sedangkan Kapolri Jenderal Sutanto menjamin akan menyelesaikan pelanggaran pemilu dengan cepat. Untuk itu Polri juga telah membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Pemilu 2009. Untuk tingkat pusat, Gakumdu berada di Bareskrim Mabes Polri. untuk tingkat kabupaten berada di Ditreskrim Polda. untuk tingkat kabupaten atau kota berlokasi di Satreskrim Polres. Tak hanya itu, Gakumdu juga dibentuk di beberapa KBRI atau KJRI antara lain di Tokyo, Quwait dan Hongkong. “langkah hukum ini untuk menjamin rasa keadilan bagi semua pihak peserta pemilu,” katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×