kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pemerintah Percepat Penyelesaian Pelanggaran Pemilu 2009


Jumat, 27 Juni 2008 / 16:15 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Test Test

JAKARTA. Pemerintah sepakat untuk memproses pelanggaran pemilu 2009 secara tuntas dan cepat. kesepakatan tersebut tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani antara Badan Pengawas Pemilu, Polri, dan Kejaksaan Agung yang disaksikan langsung oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wapres, Jumat (27/6)

Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini menjelaskan tahapan dan jadwal pemilu berlangsung dalam tenggat waktu yang ketat karena itu pelanggaran pemilu harus diselesaikan secara cepat. Sardini menilai penyelesaian penyelenggaraan pemilu perlu ditangani secara khusus, karena jika disamakan dengan tindak pelanggaran hukum ia khawatir prosesnya akan bolak-balik antara kepolisian dan kejaksaan seperti penanganan pelanggaran hukum biasa. “Sebab itulah dibutuhkan pemahaman yang sama antara ketiga instansi ini untuk menangani pelanggaran pemilu,” ujarnya

Sementara Wakil Presiden Jusuf Kalla juga meminta proses penyelesaian pelanggaran pemilu 2009 diselenggarakan secara cepat, sebab terdapat batas waktu penyelesaian sengketa pemilu dengan jadwal pelantikan anggota legislatif maupun pelantikan presiden dan wapres terpilih. “Kalau ada sengketa pilkada ada Plt (Pelaksana Tugas), tapi kalau presiden kan tidak ada Plt nya. Karena itu pelanggaran pemilu harus diselesaikan secara cepat,” tegasnya. Wapres juga meminta isi nota kesepahaman ini diimplementasikan hingga ke tingkat bawah. Mulai dari Kapolda, Kapolres dan juga para Kejati dan Kejari diseluruh wilayah

Sedangkan Kapolri Jenderal Sutanto menjamin akan menyelesaikan pelanggaran pemilu dengan cepat. Untuk itu Polri juga telah membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Pemilu 2009. Untuk tingkat pusat, Gakumdu berada di Bareskrim Mabes Polri. untuk tingkat kabupaten berada di Ditreskrim Polda. untuk tingkat kabupaten atau kota berlokasi di Satreskrim Polres. Tak hanya itu, Gakumdu juga dibentuk di beberapa KBRI atau KJRI antara lain di Tokyo, Quwait dan Hongkong. “langkah hukum ini untuk menjamin rasa keadilan bagi semua pihak peserta pemilu,” katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×