kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Jadwal Pemilu 2009 Kemungkinan Diundur


Jumat, 06 Juni 2008 / 15:09 WIB


Reporter: Yohan Rubiyantoro | Editor: Test Test

JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary mengatakan, kemungkinan besar pemilu legislatif 2009 akan ditunda. Sedianya, pemilu akan diselenggarakan pada Minggu 5 April 2009. Namun, pemerintah berencana mengundurkan waktu pelaksanaan menjadi tanggal 8 atau 9 April 2009. Hal tersebut dijelaskan Anshary usai Pencanangan Gerakan Nasional Sosialisasi Pemilu di Istana Negara, Jumat (6/6). "Kemungkinan besar digeser pada Rabu atau Kamis. Tapi masih harus menunggu sidang pleno KPU," ujarnya.

Anshary menjelaskan, alasan pengunduran jadwal tersebut karena banyaknya masukan dari masyarakat. Misalnya saja dari kalangan Tionghoa dan umat Nasrani. Dia lantas menjelaskan, etnis Tionghoa pada hari Minggu waktu yang sama, mengadakan perayaan Cheng Beng. Biasanya, mereka akan berziarah ke makam leluhur. Sementara bagi umat Nasrani, hari Minggu merupakan hari untuk beribadah. "Nah, adanya pengunduran jadwal ini bertujuan agar partisipasi masyarakat maksimal," katanya.

Mengenai hal tersebut, Anshary sudah berkonsultasi dengan Komisi II DPR. Tak hanya itu, KPU juga sudah meminta restu terlebih dulu kepada Presiden. "Presiden mengatakan hal itu merupakan kewenangan KPU sepenuhnya," imbuhnya.

Selain itu, pertimbangan dipilihnya hari Rabu atau Kamis antara lain pemerintah merasa khawatir partisipasi masyarakat akan rendah. Sebab, jika dipilih hari Senin atau Selasa, masyarakat justru akan memilih libur panjang. Adanya pengunduran jadwal tersebut, kata Anshary, tidak melanggar undang-undang pemilu yang mengamanatkan bahwa pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali. "Komisi II DPR mengatakan bisa saja digeser, yang penting masih dalam koridor 5 tahun. Nah landasan itu yang kita gunakan," katanya.

Terkait dengan anggaran pemilu pada 2008 ini, Anshary mengatakan tidak mengalami perubahan meskipun ada kenaikan BBM. "Mungkin kenaikannya pada anggaran 2009, tetapi itu belum ditetapkan," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×