kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Harapan Ikut Pemilu 2009 Musnah Karena Keputusan MK Telat Sehari


Senin, 14 Juli 2008 / 10:41 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Test Test

JAKARTA. Harapan itu ternyata hanya berumur sehari. Tujuh partai politik (parpol) yang tidak meraih kursi parlemen pusat pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2004 benar-benar gagal mengikuti Pemilu 2009. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tidak ada penambahan parpol Peserta Pemilu. Keputusan KPU meloloskan 34 parpol tidak bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganulir satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD dan DPD.

“Keputusan KPU tetap sah, meski MK menganulir pasal itu,” kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, Jumat (11/7). Sebelumnya, ketujuh parpol ini mendapat angin surga setelah MK mengabulkan uji materi UU Pemilu pasal 316 huruf d. Dalam putusannya, MK menyimpulkan ada perlakukan tidak adil dengan mengistimewakan sembilan Parpol menjadi Peserta Pemilu 2009, meski tidak lolos electoral threshold (ET) 3%.

Tujuh partai tersebut adalah Partai Persatuan Daerah, Partai Perhimpunan Indonesia Baru, Partai Nasional Banteng Kemerdekaan, Partai Patriot Pancasila, Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD), Partai Sarikat Indonesia, dan Partai Merdeka. Berbekal keputusan MK, para petinggi parpol inipun berharap KPU membatalkan keikutsertaan sembilan parpol atau mengikutsertakan mereka sebagai Peserta Pemilu 2009. Namun, harapan ini musnah ketika Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengatakan, keputusan MK menganut asas nonretroaktif alias tidak berlaku surut.

Satu kalimat Jimly ini tentu membuat Hafiz lega. Maklum, KPU sudah memutuskan Peserta Pemilu pada Rabu (9/7), sementara keputusan MK itu lahir pada Kamis (10/7). Hafiz mengakui KPU menunggu keputusan MK. Namun, KPU terikat amanat UU Pemilu yang mengharuskan penetapan Peserta Pemilu paling lambat sembilan bulan sebelum pelaksanaan Pemilu. “Pemilu 2009 berlangsung pada 9 April. Makanya, 9 Juli lalu KPU menetapkan Peserta Pemilu,” kata Hafiz. Jimly menambahkan, keputusan MK itu berlaku setelah penetapan dan berfungsi untuk waktu selanjutnya. Namun Jimly membantah MK sengaja mengulur keputusan. MK melakukan uji materi sesuai aturan. “Sidang MK tidak bisa dipercepat atau diperlambat,” katanya. Sementara itu Hasan Basori, Ketua Bidang Pemrograman Partai Buruh, menganggap partainya tetap layak ikut Pemilu 2009. Bila tetap gagal, dia akan menggalang gerakan pengembalian pemilu sesuai konstitusi. "Pemerintah harus menerbitkan Perpu karena UU Pemilu sudah tidak sesuai lagi dengan konstitusi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×