kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pemerintah perbarui perjanjian investasi bilateral


Selasa, 12 Mei 2015 / 09:58 WIB
Pemerintah perbarui perjanjian investasi bilateral
ILUSTRASI. Sinopsis The Escape of The Seven yang Tayang Besok, Berikut 3 Drakor Terbaru September 2023 di Viu.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah berencan(a memperbarui Perjanjian Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (P4M) atau Perjanjian Investasi Bilateral (Bilateral Investment Treaty atau BIT) dengan beberapa negara. Pembaharuan perjanjian ini dilakukan untuk menjamin perlindungan bagi investor asing maupun investor dalam negeri yang melakukan kerja sama investasi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, perjanjian antara Indonesia dengan beberapa negara perlu disesuaikan lagi mengingat semakin majunya perkembangan dunia dan membaiknya perekonomian. Apalagi, perjanjian-perjanjian tersebut kebanyakan disepakati sejak tahun 1960-1970-an.

Selain itu, beberapa perjanjian yang sudah lawas tersebut dinilai masih terlalu longgar. Jadi jangan heran Indonesia sering mengalami kerugian akibat perjanjian itu, bahkan tak jarang hingga dibawa ke arbitrase internasional. "Perubahan ini juga dilakukan karena perjanjian dianggap kurang fair," kata Sofyan, Senin (11/5).

Misalnya, arbitrase internasional dalam kasus Bank Century. Dalam kasus ini, gugatan pemohon didasarkan pada BIT antara Indonesia dengan Inggris. Kemudian kasus sengketa perusahaan tambang Churchill yang didasarkan pada BIT Indonesia dengan Inggris dan Indonesia dengan Australia. Adapula sengketa Newmont yang gugatannya didasarkan pada BIT antara Indonesia dan Belanda.

"Pembaharuan ini agar ada perlindungan yang fair antara melindungi Indonesia dari itikad buruk dan melindungi investor dari tindakan buruk," tambah Sofyan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×