kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Pastikan Uji Coba Bebas Karantina Akan Dievaluasi Berkala


Rabu, 09 Maret 2022 / 06:15 WIB
Pemerintah Pastikan Uji Coba Bebas Karantina Akan Dievaluasi Berkala


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Uji coba kebijakan bebas karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk ke Bali akan dievaluasi secara berkala setiap minggunya. Evaluasi akan melingkupi pemantauan kondisi kasus khususnya positivity rate PPLN sejak kebijakan ini diterapkan.

"Wisatawan memang diperbolehkan memilih penerbangan ke Bali dan setelah minimal 4 hari serta mendapatkan hasil negatif RT-PCR pada hari ke-3 dapat melanjutkan perjalanan domestik," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam keterangan resmi, Selasa (8/3).

Selain itu, pemerintah juga mengantisipasi potensi penularan dari PPLN yang melanjutkan perjalanan dari Bali ke daerah lain, dengan sertifikat vaksin dan catatan riwayat perjalanan di PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan secara ketat. 

"Upaya ini dapat dijadikan bentuk antisipasi menekan potensi penularan virus di komunitas," imbuh Wiku.

Selanjutnya, Satgas Penanganan Covid-19 juga telah menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait pembaharuan kebijakan dengan menerbitkan 4 Surat Edaran (SE) terkait penanganan Covid-19 yang mulai berlaku 8 Maret 2022.

Baca Juga: Hotel Indonesia Natour Catatkan Okupansi Hotel 42,7% di Awal Tahun ini

Di antaranya, SE Satgas No. 11 Tahun 2022 terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), SE No. 12 terkait Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar negeri (PPLN), SE No. 13 Tahun 2022 terkait kawasan Batam, Bintan dan Bali, serta SE No. 14 Tahun 2022 terkait MotoGP Mandalika.

Wiku menjelaskan, keempat SE Satgas ini juga berdampingan bersama Instruksi Mendagri (InMendagri) No. 15 Tahun 2022 yang diterbitkan sehari sebelumnya. Kebijakan-kebijakan ini adalah perkembangan terbaru kebijakan berlapis pengendalian Covid-19 nasional.

"Pembaharuan ini dilakukan dalam rangka adaptasi menuju masyarakat yang semakin produktif dan aman beraktivitas di masa pandemi," kata Wiku.

Bebas karantina bagi PPLN tertuang dalam SE Satgas No. 13 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Khusus Pintu Masuk Bali, Batam, dan Bintan dalam Masa Pandemi Covid-19. 

Di antaranya, tidak diberlakukannya kewajiban karantina dan pemantauan kesehatan secara mandiri maupun terpusat bagi PPLN yang masuk ke wilayah Indonesia melalui titik masuk di Batam, Bintan, dan Bali.

Khusus PPLN tidak berdomisili di Batam, Bintan, dan Bali, wajib membuktikan konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata, namun dikecualikan untuk PPLN WNI yang memiliki KTP sebagai warga domisili asli daerah tersebut.

Baca Juga: Aturan Baru Perjalanan Domestik: Tes PCR dan Antigen Tak Jadi Syarat

Wiku menjelaskan, khusus di wilayah Bali, bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata yang dapat diterima yaitu yang berlaku selama minimal 4 hari.

Kewajiban tes ulang tetap dilakukan untuk PPLN dengan tujuan Batam, Bintan, dan Bali berupa testing RT-PCR pada hari ke-3 setelah kedatangan. Sebagai tambahan, sudah tidak berlaku lagi kewajiban melakukan test Covid-19 sebelum memasuki tiap tempat dalam kawasan bubble maupun exit test untuk menyelesaikan perjalanan.

Terakhir, penyelenggaraan kegiatan resmi berskala internasional di Bali, Batam, dan Bintan merujuk kepada protokol kesehatan sistem bubble yang telah diterapkan pada Rangkaian Kegiatan Pertemuan G20 di Indonesia sesuai SE Satgas Nomor 6 Tahun 2022. Pembaharuan ini berlaku efektif sejak 8 Maret 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×