kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.206   48,00   0,28%
  • IDX 7.634   12,62   0,17%
  • KOMPAS100 1.054   2,19   0,21%
  • LQ45 759   1,54   0,20%
  • ISSI 277   0,40   0,14%
  • IDX30 403   0,28   0,07%
  • IDXHIDIV20 490   1,86   0,38%
  • IDX80 118   0,34   0,29%
  • IDXV30 139   0,96   0,70%
  • IDXQ30 129   0,30   0,23%

Kewenangan KPPU, poin krusial RUU Anti Monopoli


Senin, 10 Oktober 2016 / 13:21 WIB


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Draf Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat masuk dalam tahap harmonisasi di Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR).

Untuk itu membahas hal tersebut, saat ini Baleg tengah membentuk Panitia Kerja (Panja). Proses harmonisasi ditargetkan kelar dalam satu-dua bulan ke depan.

"Dalam draf yang dibuat masih ada beberapa poin krusial yang perlu dibahas lebih lanjut," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, Senin (10/10).

Meski tidak dapat merinci, poin penting yang masih mengganjal dalam draf RUU tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terkait dengan kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Dalam draf yang disusun oleh komisi VI DPR disebutkan, kewenangan KPPU yang dapat melakukan penyitaan dan pengeledahan. Poin tersebut masih menjadi perdebatan lantaran apakah kewenangan itu melanggar ketentuan dalam KUHP.

Selain itu, keputusan akhir KPPU juga menjadi perhatian. Bila dalam keputusan KPPU masih dapat diperkarakan di kelembagaan peradilan lainnya maka hal tersebut akan tidak ada gunanya. "Seharusnya seluruh keputusan KPPU wajib diikuti," kata Supratman.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×