kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kewenangan KPPU, poin krusial RUU Anti Monopoli


Senin, 10 Oktober 2016 / 13:21 WIB
Kewenangan KPPU, poin krusial RUU Anti Monopoli


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Draf Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat masuk dalam tahap harmonisasi di Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR).

Untuk itu membahas hal tersebut, saat ini Baleg tengah membentuk Panitia Kerja (Panja). Proses harmonisasi ditargetkan kelar dalam satu-dua bulan ke depan.

"Dalam draf yang dibuat masih ada beberapa poin krusial yang perlu dibahas lebih lanjut," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, Senin (10/10).

Meski tidak dapat merinci, poin penting yang masih mengganjal dalam draf RUU tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terkait dengan kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Dalam draf yang disusun oleh komisi VI DPR disebutkan, kewenangan KPPU yang dapat melakukan penyitaan dan pengeledahan. Poin tersebut masih menjadi perdebatan lantaran apakah kewenangan itu melanggar ketentuan dalam KUHP.

Selain itu, keputusan akhir KPPU juga menjadi perhatian. Bila dalam keputusan KPPU masih dapat diperkarakan di kelembagaan peradilan lainnya maka hal tersebut akan tidak ada gunanya. "Seharusnya seluruh keputusan KPPU wajib diikuti," kata Supratman.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×