kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah pastikan Keppres penetapan kedaruratan keuangan negara hoaks


Senin, 05 April 2021 / 06:30 WIB
Pemerintah pastikan Keppres penetapan kedaruratan keuangan negara hoaks
ILUSTRASI. Gedung kantor Sekretariat Negara Republik Indonesia di Jakarta.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membantah menerbitkan Keputusan Presiden berkaitan dengan penerapan kedaruratan keuangan negara.

"Dengan ini kami nyatakan bahwa berita/informasi yang beredar tersebut adalah tidak benar (hoaks)," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara, Eddy Cahyono Sugiarto dalam siaran pers, Senin (5/4).

Sebelumnya informasi mengenai Keppres tersebut telah beredar di masyarakat. Disebutkan bahwa dana SBI (080264)-24 SD sebagai dana bantuan.

Baca Juga: Audit anggaran penanganan corona, BPK: Masa krisis jadi sasaran empuk penumpang gelap

Dana itu dipergunakan untuk pembangunan dan menyejahterakan rakyat. Keppres palsu itu juga menetapkan kedaruratan keuangan negara Indonesia.

Lebih lanjut kedaruratan keuangan negara itu diminta untuk ditangani paling lambat 31 Maret 2021. Seluruh bank diminta untuk segera mencairkan dana SBI tersebut.

Keppres palsu itu menyebut ditetapkan dan berlaku pada 17 Maret 2021. Beleid abal-abal itu juga mencatumkan nama Presiden Joko Widodo yang mendatangani.

"Sampai dengan saat ini pemerintah tidak pernah menerbitkan Keputusan Presiden mengenai penetapan kedaruratan keuangan negara," tegas Eddy.

Selanjutnya: Sri Mulyani: Saat krisis, kepastian hukum stabilitas sistem keuangan diperlukan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×