kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Pemerintah pantau lima tahapan progres smelter


Rabu, 23 April 2014 / 12:40 WIB
Pemerintah pantau lima tahapan progres smelter
ILUSTRASI. Rent Please Landlord Sim Game Apa? Cara Download di Android dan iOS, Serta Link Resmi


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk melakukan penyesuaian tarif alias penurunan bea keluar mineral mentah olahan seiring dengan progres pembangunan smelter yang sudah dicapai.

Ada lima tahapan progres smelter yang akan dipantau pemerintah. Pemantauan ini sebagai bagian dari upaya pemerintah menggolkan smelter bisa mulai beroperasi pada tahun 2017.

Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan tahapan pertama pemantauan tersebut adalah jaminan kesungguhan.

Setiap perusahaan yang hendak membangun smelter harus memberikan jaminan kesungguhan. Besaran jaminannya akan ditentukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM.

"Tahapan terahir kelima adalah produksi (smelter) dimulai," ujar Bambang di Jakarta, Rabu (23/4). Sayangnya tahapan kedua, ketiga, dan keempat enggan dijelaskan oleh Bambang.

Sebagai informasi, pemerintah dalam rapat koordinasi minerba di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian hari ini (23/4) sepakat untuk menurunkan tarif bea keluar sebagai bentuk insentif yang diberikan pemerintah dalam progres smelter yang dibangun.

Mengenai besaran tarif yang akan diturunkan alias disesuaikan dengan progres pembangunan smelter sendiri, masih dirahasikan oleh pemerintah.

Jadi, nantinya akan ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang merevisi PMK sebelumnya mengenai bea keluar. Bea keluar saat ini diatur dalam PMK Nomor 06/PMK.011/2014.

Asal tahu, tarif bea keluar yang ditetapkan dalam PMK ini berkisar antara 20% sampai dengan 60% yang akan naik secara bertahap. Kenaikannya setiap semester hingga 31 Desember 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×