kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.027.000   167.000   5,84%
  • USD/IDR 16.805   20,00   0,12%
  • IDX 7.923   -406,88   -4,88%
  • KOMPAS100 1.108   -57,53   -4,94%
  • LQ45 806   -27,29   -3,27%
  • ISSI 278   -19,24   -6,46%
  • IDX30 421   -8,88   -2,07%
  • IDXHIDIV20 505   -4,36   -0,85%
  • IDX80 123   -5,79   -4,48%
  • IDXV30 135   -3,57   -2,57%
  • IDXQ30 137   -1,44   -1,04%

Pemerintah pangkas lagi bea dan pajak DIRE


Rabu, 02 Maret 2016 / 13:12 WIB
Pemerintah pangkas lagi bea dan pajak DIRE


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah akan kembali memberikan fasilitas pajak untuk produk dana investasi real estate (DIRE) berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK).

Setelah menghapus pajak berganda, pemerintah akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB) untuk produk yang dikenal dengan nama Real Estate Investment Trusts (Reits) ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah pusat sepakat untuk menurunkan PPh final menjadi 0,5% dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB) sebesar 1%. Adapun saat ini, PPh final dan BPHTB untuk DIRE masing-masing sebesar 5%

"Dengan pajak sebesar itu, kita akan kompetitif dibanding Singapura," kata Darmin di kantornya, Rabu (2/3). Di Singapura sendiri, tarif pajam untuk produk DIRE dipatok sebesar 3%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×