kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.568.000   13.000   0,84%
  • USD/IDR 16.190   15,00   0,09%
  • IDX 7.089   24,28   0,34%
  • KOMPAS100 1.050   2,99   0,29%
  • LQ45 820   -0,96   -0,12%
  • ISSI 212   2,00   0,95%
  • IDX30 421   -0,80   -0,19%
  • IDXHIDIV20 504   -0,45   -0,09%
  • IDX80 120   0,40   0,33%
  • IDXV30 124   0,56   0,46%
  • IDXQ30 139   -0,48   -0,34%

Pemerintah pangkas lagi bea dan pajak DIRE


Rabu, 02 Maret 2016 / 13:12 WIB
Pemerintah pangkas lagi bea dan pajak DIRE


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah akan kembali memberikan fasilitas pajak untuk produk dana investasi real estate (DIRE) berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK).

Setelah menghapus pajak berganda, pemerintah akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB) untuk produk yang dikenal dengan nama Real Estate Investment Trusts (Reits) ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah pusat sepakat untuk menurunkan PPh final menjadi 0,5% dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB) sebesar 1%. Adapun saat ini, PPh final dan BPHTB untuk DIRE masing-masing sebesar 5%

"Dengan pajak sebesar itu, kita akan kompetitif dibanding Singapura," kata Darmin di kantornya, Rabu (2/3). Di Singapura sendiri, tarif pajam untuk produk DIRE dipatok sebesar 3%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×