kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

Pemerintah pangkas lagi bea dan pajak DIRE


Rabu, 02 Maret 2016 / 13:12 WIB
Pemerintah pangkas lagi bea dan pajak DIRE


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah akan kembali memberikan fasilitas pajak untuk produk dana investasi real estate (DIRE) berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK).

Setelah menghapus pajak berganda, pemerintah akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB) untuk produk yang dikenal dengan nama Real Estate Investment Trusts (Reits) ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah pusat sepakat untuk menurunkan PPh final menjadi 0,5% dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB) sebesar 1%. Adapun saat ini, PPh final dan BPHTB untuk DIRE masing-masing sebesar 5%

"Dengan pajak sebesar itu, kita akan kompetitif dibanding Singapura," kata Darmin di kantornya, Rabu (2/3). Di Singapura sendiri, tarif pajam untuk produk DIRE dipatok sebesar 3%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×