kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.944   -29,00   -0,16%
  • IDX 5.999   115,16   1,96%
  • KOMPAS100 778   14,20   1,86%
  • LQ45 588   9,58   1,66%
  • ISSI 208   4,74   2,33%
  • IDX30 333   5,83   1,78%
  • IDXHIDIV20 409   6,49   1,62%
  • IDX80 88   1,57   1,82%
  • IDXV30 111   2,39   2,20%
  • IDXQ30 107   1,91   1,82%

Pemerintah pangkas lagi bea dan pajak DIRE


Rabu, 02 Maret 2016 / 13:12 WIB


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah akan kembali memberikan fasilitas pajak untuk produk dana investasi real estate (DIRE) berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK).

Setelah menghapus pajak berganda, pemerintah akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB) untuk produk yang dikenal dengan nama Real Estate Investment Trusts (Reits) ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah pusat sepakat untuk menurunkan PPh final menjadi 0,5% dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB) sebesar 1%. Adapun saat ini, PPh final dan BPHTB untuk DIRE masing-masing sebesar 5%

"Dengan pajak sebesar itu, kita akan kompetitif dibanding Singapura," kata Darmin di kantornya, Rabu (2/3). Di Singapura sendiri, tarif pajam untuk produk DIRE dipatok sebesar 3%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×