Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Noverius Laoli
KONTAN-BOGOR. Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kebijakan ini diperkirakan dapat menyelamatkan hingga 600.000 masyarakat dari jeratan utang bank.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyampaikan bahwa berdasarkan perhitungan Kementerian Keuangan, program penghapusan piutang ini dapat menjangkau hingga 600.000 masyarakat. Hal ini berarti bahwa sebanyak 600.000 orang, terutama dari golongan masyarakat kelas bawah, dapat terbebas dari utang bank.
Baca Juga: Sah! Pemerintah Resmi Hapus Utang UMKM Sektor Pertanian dan Perikanan
"Hampir 600.000 orang yang bisa dikaver program ini, artinya ada 600.000 masyarakat kecil yang terbebas dari sisi banknya piutang, ya kalau dari sisi mereka dari sisi utang," ujar Hasan saat ditemui oleh media di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/11).
Hasan menjelaskan bahwa penghapusan utang ini merupakan upaya pemerintah untuk membebaskan petani, nelayan, hingga pekebun yang selama ini terlilit utang kredit. Meskipun pihak bank sudah lama tidak mencatatnya, hak tagih atas utang tersebut masih ada.
"Dengan ini, mereka sekarang sudah bisa terbebas dari utang," katanya.
Hasan juga menambahkan bahwa jika petani, nelayan, hingga pekebun tidak dibebaskan dari utang, mereka akan kesulitan mengajukan kredit di masa depan karena telah masuk dalam daftar hitam BI Checking.
Baca Juga: Ada Program Pemutihan Utang untuk Petani dan Nelayan, Ini Informasinya
"Jadi, jika bisa dihapuskan, rakyat kecil, pelaku UMKM, petani, dan nelayan yang sebelumnya terkena BI Checking dan masuk daftar hitam, sekarang bisa terbebas dan bisa memulai usaha lagi untuk menciptakan peluang hidup yang lebih baik," jelasnya.
Presiden Prabowo menghapus piutang macet UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa (5/11).
Penghapusan piutang macet ini ditandai dengan penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 pada 5 November 2024.
Selanjutnya: Asianet Buka Network Operation Center (NOC) di Plaza Kuningan
Menarik Dibaca: Pinjam KTA di Bank Danamon, Ada Plafon Pinjaman Hingga Rp 200 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News