kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.239.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.580   0,00   0,00%
  • IDX 8.118   47,22   0,59%
  • KOMPAS100 1.119   4,03   0,36%
  • LQ45 785   1,90   0,24%
  • ISSI 286   2,08   0,73%
  • IDX30 412   0,93   0,23%
  • IDXHIDIV20 467   0,39   0,08%
  • IDX80 123   0,45   0,36%
  • IDXV30 133   0,76   0,57%
  • IDXQ30 130   0,07   0,05%

Pemerintah ngotot BPJS tidak tunggal


Senin, 25 April 2011 / 21:44 WIB
Pemerintah ngotot BPJS tidak tunggal
Bad Genius tv series Thailand segera tayang di iflix 2020 dan merilis teaser-teaser foto terbarunya. 


Reporter: Hans Henricus Benedictus | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Pembentukan badan penyelenggaraan jaminan sosial (BPJS) tampaknya bakal berliku. Pasalnya, pemerintah tetap ngotot mesti ada lebih dari satu BPJS.

Dengan kata lain, pemerintah tidak menghendaki adanya BPJS tunggal. "Tidak satu BPJS, kemudian bisa membentuk baru atau bisa juga memanfaatkan yang sudah ada," kata Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono di kantor Wakil Presiden, Senin (25/4).

Menurutnya, undang-undang memang mengatur agar pembentukan BPJS tidak tunggal. Dalam pasal 5 ayat 3 Undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional (SJSN) menyebut penyelenggara jaminan sosial saat ini adalah PT Jamsostek (Persero), PT Taspen (Persero), PT Askes (Persero), dan PT Asabri (Persero).

Cuma, ayat 4 beleid itu mengizinkan pembentukan BPJS selain empat BUMN itu memakai undang-undang. "Kalau BPJS tidak tunggal sudah dalam undang-undang SJSN," kata mantan Ketua DPR itu.

Agung bilang, saat ini pemerintah sedang menyusun daftar inventaris masalah (DIM) baru. Sayang, dia mengaku tidak ingat berapa jumlah DIM tersebut.

Jika tidak ada perubahan, akan ada rapat koordinasi untuk membahas DIM itu pada Senin pekan depan. Sehingga, pemerintah bisa segera menyerahkannya ke Pansus DPR. "Yang penting sebelum tanggal 9 Mei, " kata Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×