kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah mendorong TKDN alat kesehatan hingga 55%


Senin, 30 Agustus 2021 / 16:53 WIB
Pemerintah mendorong TKDN alat kesehatan hingga 55%
ILUSTRASI. Alat kesehatan.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mendorong penggunaan alat kesehatan (alkes) dari dalam negeri.

Hal itu melihat perkembangan produk farmasi di Indonesia yang sebagian besar telah dapat dipenuhi dari dalam negeri. Oleh karena itu, pemerintah mendorong Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) naik menjadi 55%.

"Kalau perlu kita bikin tarif untuk impor-impor yang bisa diproduksi di dalam negeri," ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat pembukaan Expo Alkes 2021, Senin (30/8).

Baca Juga: Izin edar alkes bertambah, Menkes Budi Gunadi Sadikin janjikan dukungan

Pemerintah pun disebut mendorong peningkatan investasi di sektor kesehatan. Luhut bilang industri kesehatan dapat masuk dalam kawasan industri di Batang, Jawa Tengah.

Hingga saat ini, nilai impor produk kesehatan mencapai US$ 912 juta dan ekspor US$ 556 juta. Luhut menegaskan bahwa pemerintah akan berusaha mengendalikan impor. "Impor alkes terus meningkat, nah ini yang menjadi masalah sehingga kemarin juga dilaporkan ke presiden kita mau mengendalikan ini," terang Luhut.

Produksi alkes pun masih mengandalkan bahan baku impor. Luhut bilang akan mendorong rantai pasok global industri alkes di Indonesia.

Selanjutnya: PPKM masih harus diperpanjang, ini alasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×