kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah memperpanjang larangan WNA masuk ke Indonesia selama 14 hari


Senin, 11 Januari 2021 / 14:16 WIB
Pemerintah memperpanjang larangan WNA masuk ke Indonesia selama 14 hari
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia memperpanjang langkah pembatasan dalam menangani pandemi virus corona (Covid-19). Salah satunya adalah dengan memperpanjang aturan larangan masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia. 

Asal tahu saja, sebelumnya aturan tersebut hanya berlaku selama dua pekan sejak 1 Januari 2021 hingga 14 Januari 2021 mendatang.

"Tadi Bapak Presiden menyetujui untuk larangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang. Jadi yang sekarang 1 sampai tanggal 14 diperpanjang dua kali 7 hari lagi," ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Senin (11/1).

Dengan perpanjangan dua pekan ini, maka larangan masuk bagi WNA ke Indonesia akan berlangsung hingga 28 Januari 2021. 

Baca Juga: Catat aturan perjalanan terbaru PPKM dari dan ke daerah selain Jawa-Bali

Selain larangan masuk bagi WNA, Indonesia juga melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Hal ini dilakukan mulai tanggal 11 hingga 25 Januari di Jawa dan Bali.

Airlangga menerangkan bahwa seluruh gubernur telah mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan PPKM. DKI Jakarta melakukan PPKM melalui Pergub nomor 3 tahun 2021 dan keputusan Gubernur 19/2021.

"Itu mengatur seluruh wilayah administrasi Jakarta yaitu 6 kabupaten kota," terang Airlangga.

Gubernur Jawa Barat juga sudah menerbitkan Keputusan Gubernur nomor 443 dan Keputusan Gubermur nomor 11 tahun 2021 serta surat edaran 72. Beleid tersebut mengatur 20 kabupaten kota.

Antara lain yang menerapkan PPKM adalah Kabupaten Bogor Kabupaten Bekasi Kota Bogor Kota Depok Kota Bekasi, kota Bandung, Kota Cimahi kabupaten Bandung, bandung Barat, Sumedang Sukabumi Cirebon Garut Karawang Kuningan Ciamis Majalengka Subang dan Tasikmalaya serta Banjar.

Gubernur Jawa Tengah pun telah menerbitkan surat Edaran Gubernur Jawa Tengah nomor 443. Terdapat 23 kota yang disebut dalam keputusan tersebut untuk menerapkan PPKM.

Jawa Timur melalui surat edaran menetapkan 11 kabupaten/kota yang menerapkan PPMM. Kemudian di Banten melalui instruksi gubernur nomor  1 tahun 2021 memutuskan PPKM di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Daerah Istimewa Yogyakarta juga menerbitkan Instruksi Gubernur nomor 1 tahun 2021. Seluruh wilayah di Yogyakarta plus Kabupaten Bantul, Gunung Kidul, Sleman dan Kulonprogo menerapkan PPKM.

Baca Juga: Terbaru! Ini aturan perjalanan selama PPKM dari dan ke daerah selain Jawa-Bali

Gubernur Bali pun menerbitkan Surat Edaran nomor 1 tahun 2021 untuk menerapkan PPKM di Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten Tabanan. Diharapkan dengan adanya pembatasan dapat menekan angka kasus di Indonesia.

"Bapak Presiden berharap bahwa kegiatan-kegiatan ini diharapkan dalam dua minggu kita bisa menekan kurva tingkat kematian dan tingkat penularan," jelas Airlangga.

Sebagai informasi terdapat parameter dalam menetapkan kota yang menerapkan PPKM. Antara lain adalah kasus aktif Covid-19 lebih dari rata-rata nasional, kasus kematian di atas rata-rata nasional, kasus sembuh di bawah rata-rata nasional, dan rasio kasur perawatan rumah sakit di atas 70%.

Selanjutnya: Menkes: Vaksinasi dimulai Rabu, dimulai dari Presiden Jokowi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×