Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah meluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020, sebagai pengganti atas PP 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Aturan ini mencakup pengaturan komprehensif yang disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, sehingga pengelolaan Barang Milik Negara atau Barang Milik Daerah (BMN/BMD) dapat dilaksanakan secara optimal, efektif, dan efisien.
Direktur BMN Kemenkeu Encep Sudarwan menjelaskan, ada beberapa perubahan yang dimuat pada PP 28/2020. Pertama, BMN pada Pemerintah Pusat dan BMD pada Pemerintah Daerah (Pemda) dapat dihibahkan kepada Pemerintah Desa. Selain itu, Pemerintah Desa juga dapat melakukan tukar-menukar aset dengan BMN Pemerintah Pusat.
Baca Juga: Keluarkan PP Nomor 28/2020, DJKN optimalkan penggunaan barang milik negara (BMN)
"Hibah dari pemerintah pusat ke pemerintah desa sekarang boleh. Tukar-menukar aset juga boleh," ujar Encep di dalam keterangan tertulis yang dikutip Kontan.co.id, Minggu (12/7).
Kedua, peran Kementerian/Lembaga (K/L) sebagai asset manager diperluas. Sebelumnya, jika ada kerja sama Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna (BGS/BSG), maka K/L harus menyerahkan ke Kemenkeu.
Namun, sekarang K/L bisa mengatur sendiri sekaligus menetapkan tim penilai atau dengan kata lain, prosesnya semakin terbuka.