kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pemerintah memperluas pengelolaan aset negara untuk optimalkan pengelolaan BMN


Minggu, 12 Juli 2020 / 19:22 WIB
Pemerintah memperluas pengelolaan aset negara untuk optimalkan pengelolaan BMN
ILUSTRASI. Menkeu Sri Mulyani, BUMN, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan penilaian kembali (revaluasi) seluruh aset yang dimiliki negara. Hal ini dimaksudkan agar nilai aset kekayaan Pemerintah Indonesia mencerminkan nilai terkininya.Kemenkeu akan lakukan


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah meluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020, sebagai pengganti atas PP 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Aturan ini mencakup pengaturan komprehensif yang disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, sehingga pengelolaan Barang Milik Negara atau Barang Milik Daerah (BMN/BMD) dapat dilaksanakan secara optimal, efektif, dan efisien.

Direktur BMN Kemenkeu Encep Sudarwan menjelaskan, ada beberapa perubahan yang dimuat pada PP 28/2020. Pertama, BMN pada Pemerintah Pusat dan BMD pada Pemerintah Daerah (Pemda) dapat dihibahkan kepada Pemerintah Desa. Selain itu, Pemerintah Desa juga dapat melakukan tukar-menukar aset dengan BMN Pemerintah Pusat.

Baca Juga: Keluarkan PP Nomor 28/2020, DJKN optimalkan penggunaan barang milik negara (BMN)

"Hibah dari pemerintah pusat ke pemerintah desa sekarang boleh. Tukar-menukar aset juga boleh," ujar Encep di dalam keterangan tertulis yang dikutip Kontan.co.id, Minggu (12/7).

Kedua, peran Kementerian/Lembaga (K/L) sebagai asset manager diperluas. Sebelumnya, jika ada kerja sama Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna (BGS/BSG), maka K/L harus menyerahkan ke Kemenkeu.

Namun, sekarang K/L bisa mengatur sendiri sekaligus menetapkan tim penilai atau dengan kata lain, prosesnya semakin terbuka.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×