kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Pemerintah memperketat subsidi rumah murah


Jumat, 15 September 2017 / 11:00 WIB
Pemerintah memperketat subsidi rumah murah


Reporter: Agus Triyono, Elisabeth Adventa | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - Pemerintah akan memperketat bantuan subsidi kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Selain mengubah sasaran penerima, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) mengaku akan membentuk tim untuk mengecek kelengkapan dokumen dan kualitas rumah yang dijual. 

Rencana pengetatan ini masuk dalam revisi Peraturan Menteri PU-Pera tentang Bantuan perolehan rumah bagi MBR. Menurut Direktur Pola Pembiayaan Perumahan Ditjen Pembiayaan Perumahan PU-Pera Didik Sunardi, pihaknya akan merevisi kelompok sasaran penerima subsidi yang saat ini didasarkan penghasilan individu jadi berdasar penghasilan rumah tangga. 

Artinya, selain penghasilan suami, penghasilan istri juga akan masuk dalam dasar penentuan layak atau tidaknya seseorang atau keluarga menerima subsidi. "Untuk asas keadilan supaya yang mendapat subsidi adalah masyarakat yang benar- benar membutuhkan," katanya, baru-baru ini.

Pemerintah juga akan membedakan segmentasi penghasilan di tiap daerah. Rencananya akan ada tiga segmen wilayah penghasilan. Pertama, Jawa, Sumatra dan Sulawesi.

Kedua, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, Maluku Utara dan Kalimantan. Ketiga, wilayah Papua dan Papua Barat.

Ubah pengecekan

Selain itu, menurut Didik, pemerintah juga akan mengubah sistem pengecekan kelengkapan dokumen dan kualitas rumah subsidi. Jika selama ini pengecekan kelengkapan dokumen dan kualitas rumah dilakukan oleh bank pelaksana kredit. Maka nantinya tugas ini akan dilakukan oleh tim yang dibentuk Kementerian PU-Pera.

Menurut Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PU-Pera Lana Winayanti, evaluasi aturan rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah ini dilakukan agar implementasi program pemerintah untuk menggenjot program sejuta rumah murah bisa berjalan lebih efektif. 

Pasalnya, selama ini subsidi rumah untuk MBR kerap tak efektif lantaran subsidi ini tak bisa dinikmati oleh kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Salah satu penyebabnya lantaran standar pendapatan masyarakat di satu wilayah berbeda dengan wilayah lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×