kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah memperketat pengusahaan air kemasan


Rabu, 25 Februari 2015 / 09:00 WIB
Pemerintah memperketat pengusahaan air kemasan
ILUSTRASI. Pakaian dalam merek GT Man produksi PT Ricky Putra Globalindo Tbk (RICY). Foto di Jakarta, Senin (02/06). KONTAN/Panji Indra /02/06/2020


Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah berencana memperketat pengusahaan dan pengeboran air untuk perusahaan air minum dalam kemasan. Langkah ini sebagai jawaban atas pembatalan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan, keputusan MK ini sekaligus perintah kepada pemerintah agar memperketat pengaturan pengusahaan air oleh perusahaan air minum dalam kemasan swasta, bukan pengusahaan air oleh perusahaan daerah air minum (PDAM).

Selama ini, menurut Basuki, perusahaan air minum dalam kemasan swasta bisa mengebor sumur air di mana saja. Mereka juga bisa menguasai mata air di mana saja, yang bisa memicu konflik horizontal. Makanya, "Penguasaan mata air dan pengeboran air oleh swasta akan diketatkan," ujar Basuki kemarin.

Sayang Basuki belum mau memerinci bentuk pengusahaan dan pengeboran air untuk perusahaan air minum dalam kemasan. Yang jelas, dalam menyusun aturan untuk memperketat pengusahaan air ini, pemerintah akan melibatkan berbagai pihak. Salah satunya adalah Dewan Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang mengajukan uji materi UU Sumber Daya Air.

Sekadar mengingatkan, pekan lalu MK mengabulkan uji materi UU Sumber Daya Air yang diajukan Muhammadiyah dan sejumlah elemen masyarakat. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan UU Sumber Daya Air tidak menampakkan roh atas hak pengusahaan air oleh negara seperti yang diamanatkan UUD 1945. Padahal, air adalah unsur penting dan mendasar bagi masyarakat. Akses terhadap air merupakan bagian hak asasi manusia sehingga negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhinya.

MK menilai UU Sumber Daya Air dan enam peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana tidak memenuhi prinsip dasar pengelolaan sumber daya air, khususnya yang berkaitan dengan pembatasan pengelolaan air. Salah satu produk turunan dari beleid tersebut adalah PP No. 16/ 2005 tentang Sistem Penyediaan Air Minum.

Hendro Baruno, Ketua Asosiasi Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin), meminta pemerintah lebih bijak dalam menyikapi pembatalan UU Sumber Daya Air oleh MK. Menurutnya, pengetatan pemanfaatan air oleh perusahaan air minum dalam kemasan bisa menimbulkan ketidakadilan bagi pengusaha.

"Semua pakai air, hotel, industri baja, tekstil, kulit, semua pakai air yang besar. Tapi, kenapa (pengetatan) hanya untuk air minum dalam kemasan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×