CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.481.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.600   70,00   0,45%
  • IDX 7.529   48,76   0,65%
  • KOMPAS100 1.170   9,82   0,85%
  • LQ45 935   5,80   0,62%
  • ISSI 227   2,19   0,97%
  • IDX30 481   1,84   0,38%
  • IDXHIDIV20 579   1,97   0,34%
  • IDX80 133   1,14   0,86%
  • IDXV30 143   1,99   1,42%
  • IDXQ30 161   0,43   0,27%

Pemerintah Masih Kaji Aturan PBI Jaminan Sosial Ketenagakerjaan


Selasa, 17 September 2024 / 15:36 WIB
Pemerintah Masih Kaji Aturan PBI Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
ILUSTRASI. Menko PMK Muhadjir Effendy


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Implementasi penerima bantuan iuran (PBI) jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsosnaker) sampai saat ini belum dilaksanakan pemerintah. 

Padahal, berdasarkan kajian Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), terdapat 43,83 juta pekerja dengan status miskin dan tidak mampu yang sudah terdaftar sebagai PBI jaminan kesehatan, tetapi belum terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 18 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, menyebutkan bahwa pemerintah akan memberikan perlindungan PBI jaminan sosial ketenagakerjaan secara bertahap bagi 20 juta pekerja miskin dan pekerja tidak mampu pada tahun 2024.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengakui pemerintah sampai saat ini belum juga mengalokasikan anggaran PBI jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Catat Jumlah Peserta PBI 96,8 Juta, Pengobatan Jantung Meningkat

"Dari pemerintah belum ada alokasi untuk PBI (jaminan sosial ketenagakerjaan), baru PBI jaminan kesehatan," ujar Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/9).

Menurutnya, pekerja rentan tak berarti sama dengan pekerja informal. Sebab, pekerja informal yang tidak rentan juga banyak dan pekerja formal yang rentan juga tinggi. 

Muhadjir menyebut bahwa pemerintah saat ini fokus ke pekerja rentan formal terlebih dahulu, termasuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Ia bilang pekerja terkena PHK saat ini telah mendapat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

"(Aturan PBI jaminan sosial ketenagakerjaan) Belum, ini sedang kita usulkan. Mudah-mudahan pemerintah baru nanti sudah bisa diadopsi oleh pemerintah baru," kata Muhadjir.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Unsur Pekerja Subiyanto mengatakan, DJSN telah melakukan kajian mengenai PBI Jamsosnaker. 

DJSN merekomendasikan pengaturan PBI Jamsosnaker dilakukan secara terintegrasi dengan regulasi PBI jaminan kesehatan dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) PBI Jaminan Sosial. 

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Manfaat untuk Pilot Asal Selandia Baru

Subiyanto menyebut, implementasi PBI Jamsosnaker dapat membantu upaya pemerintah dalam pengentasan kemiskinan.

"Untuk cegah kemiskinan ekstrem pemberian PBI Jamsosnaker lebih urgent ketimbang Bansos," ucap Subiyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×