Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
NUNUKAN. Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi buruh migran Indonesia (BMI) yang bekerja secara ilegal di negara bagian Sabah, Malaysia. Sebanyak 78 BMI tersebut diangkut dengan Kapal Motor Francis Express yang sandar di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kalimantan Utara sekitar pukul 18:30 Wita.
Dari 78 BMI, tercatat ada 66 buruh migran perempuan dan 12 buruh migran laki laki. Para buruh migran tersebut dideportasi karena dianggap melanggar dokumen keimigrasian terkait paspor yang telah kadaluwarsa. Ada juga buruh migran yang memasuki Negara Malaysia secara ilegal.
Salah satu BMI yang dideportasi ke Nunukan, Hasanudin Besae (49), mengaku telah 10 tahun bekerja di perkebunan sawit tanpa dokumen. Sebab menurut pekerja asal Pol Mas ini, paspor yang mereka gunakan telah habis masa berlakunya.
”Waktu berangkat 8 orang. Semua paspor mati delapan orang ini. Aku kena satu tahun. Tempat kerja sawit di Bukit Garam. Rencananya setelah ini aku mau menunggu di Nunukan, mau urus paspor," kata Hasanudin, Kamis (15/01/2015).
Hasanudin juga mengaku belum mengambil gaji selama dia bekerja. "Aku simpan semua.
Rencananya mau aku ambil setelah ada paspor,” ucapnya.
Setelah didata oleh Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Nunukan, dari 78 buruh migran yang dideportasi sebanyak 22 buruh migran berencana tinggal di Nunukan untuk mencari kerja. Sementara 6 buruh migran mengaku minta dipulangkan, dan 50 buruh migran lain mengaku akan kembali ke Malaysia.
Selama tahun 2014, BP3TKI Nunukan mencatat sebanyak 3,643 Buruh Migran Indonesia dideportasi melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. (Kontributor Nunukan, Sukoco)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News