kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Pemerintah Kumpulkan Rp 71,72 Miliar dari Pajak Fintech dan Kripto pada Januari


Minggu, 25 Februari 2024 / 14:17 WIB
Pemerintah Kumpulkan Rp 71,72 Miliar dari Pajak Fintech dan Kripto pada Januari
ILUSTRASI. Mata uang digital kripto:?Litecoin, Dogecoin,?Bitcoin, Ethereum, Shiba.?(KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil mengumpulkan pajak dari bisnis fintech peer to peer (P2P) lending dan pajak kripto sebesar Rp 71,72 miliar di Januari 2024.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan, total penerimaan pajak pinjol atau fintech P2P lending pada Januari 2024 mencapai Rp 32,59 miliar.  Adapun rinciannya adalah setoran pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 sebesar Rp 20,5 miliar dan PPh Pasal 26 atas pinjaman ke luar negeri terkumpul Rp 12,09 miliar.

"Jadi totalnya Rp 32 miliar di Januari 2024 untuk P2P lending," ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBN Kita, Kamis (22/2).

Seperti yang diketahui, aturan pajak fintech yang berbasis peer to peer lending merupakan jenis pajak baru yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2022.

Baca Juga: Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi, Insentif PPN DTP Perumahan Terbit

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyelenggara Teknologi Finansial (fintech).

Sama seperti jasa lainnya, transaksi fintech merupakan objek jasa kena pajak yang dikenakan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 atas bunga yang diperoleh pemberi pinjaman atau lender.

Nah, PPh Pasal 23 ini dikenakan pada subjek pajak atau wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dengan tarif sebesar 15% dari jumlah bruto atas bunga. Sedangkan PPh Pasal 26 dikenakan pada subjek pajak atau wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap dengan tarif 20% dari jumlah bruto atas bunga.

Sementara itu, Suryo melaporkan, pemerintah juga mengantongi pajak kripto dengan nilai mencapai Rp 39,13 miliar pada Januari 2024. Rinciannya adalah setoran PPh Pasal 22 sebesar Rp 18,25 miliar dan setoran pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi kripto sebesar Rp 20,88 miliar.

Sama halnya dengan pajak fintech, pajak kripto juga mulai berlaku pada 1 Mei 2022 dan mulai dibayarkan dan dilaporkan pada Juni 2022. Aturan mengenai pajak kripto ini telah tertuang dalam PMK No.68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×