Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Pemerintah kini tengah memacu penyelesaian pembahasan rancangan peraturan pemerintah (RPP) pengaman bahan yang mengandung zat adiktif atau lebih dikenal RPP tembakau. Targetnya, tahun ini RPP tembakau sudah disahkan menjadi peraturan pemerintah.
"Targetnya tahun ini, kalau tanggalnya belum bisa disebutkan yang pasti secepatnya untuk segera disahkan," kata Menteri koordinator Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono, Senin (2/7).
Agung menjelaskan pihaknya kini tengah mempersiapkan forum koordinasi perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat. Ini merupakan kelanjutan dari pertemuan-pertemuan pemerintah dengan masyarakat tembakau Indonesia, asosiasi petani tembakau dan lembaga swadaya masyarakat lainnya. Ini dalam rangka untuk penyempurnaan RPP. "Dalam waktu tidak lama lagi sudah selesai ditandatangani," jelasnya.
Agung menegaskan beleid ini tidak berisi pelarangan tetapi sebatas pengaturan atas dampak negatif merokok, kawasan bebas rokok, iklan rokok dan lain-lain. "Petani boleh menanam tembakau, produsen boleh memproduksi rokok," katanya
Meski nantinya RPP ini disahkan, tidak serta merta langsung berlaku. Berlakunya beleid ini setelah 12 bulan setelah ditandatangani. Perihal masih banyak kalangan yang menolak RPP ini. Agung menjelaskan pihaknya terbuka atas masukan dari semua pihak "Pembahasan ini harus jalan terus, kalau keberatan tunjukkan pasalnya," tegasnya.
Sebagai informasi, rencananya sebanyak 5000 petani tembakau asal Jawa Tengah dan Jawa Timur, buruh dan pedagang asongan akan melakukan unjuk rasa di depan tiga kantor kementerian pada Selasa 3 Juli 2012. Mereka menolak rencana pemerintah mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengendalian tembakau.
Para petani meyakini terbitnya RPP ini kelak dapat mematikan industri dan petani tembakau. Jika pemerintah tak juga mendengarkan aspirasi petani tembakau, buruh dan pedagang asongan akan membawa massa ke Jakarta lebih banyak lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News