kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Pemerintah Keberatan PE CPO 0%


Senin, 20 Oktober 2008 / 14:46 WIB
Pemerintah Keberatan PE CPO 0%
ILUSTRASI. TAJUK - Hendrika Yunapritta


Reporter: Uji Agung Santosa |

JAKARTA. Pemerintah keberatan dengan usulan pengusaha untuk mengenakan pungutan ekspor Crude Palm Oil (CPO) sebesar 0%.Pemerintah masih akan mempelajari proposal dari pengusaha untuk melihat berapa besar pungutan yang akan dikenakan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Anggito Abimanyu mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum memperoleh proposal resmi mengenai permintaan penerapan pungutan sebesar 0% tersebut.

"Saya kira harus ada tarifnya, kalau tidak maka dalam negeri tidak ada jaminan kebutuhan. Nanti pasokan minyak goreng tidak terkendali, pasokannya tidak ada," kata Anggito di Jakarta, Senin (20/10).

Ia mengatakan, pemerintah menerapkan PE supaya ada ketersediaan bahan baku dalam negeri sehingga minyak goreng kita mendapat CPO yang memadai untuk produksi. Dengan
ketersediaan bahan baku itu pula maka ketersediaan  minyak goreng yang dibutuhkan masyarakat terpenuhi dengan harga murah.

Seperti diketahui saat ini pemerintah mengenakan PE progresif untuk CPO, jika harga CPO naik maka pemerintah akan menaikkan pungutannya juga. Namun dengan semakin merosotnya harga CPO dunia, maka pengusaha meminta pemerintah menaikkan batas minimum harga CPO yang tidak kena PE dan US$ 550 per MT menjadi US$ 850 per MT sedangkan harga saat ini di kisaran US$ 700 per MT dan PE 7,5%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×