Reporter: Irma Yani, Bambang Rakhmanto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pertamax bebas Pajak Pertambahan Nilai alias PPN, tampaknya, bukan mustahil. Saat ini, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan sedang menghitung untung rugi penghapusan pajak 10% atas bahan bakar minyak nonsubsidi itu.
Pelaksana tugas Kepala BKF Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, penghapusan PPN Pertamax jelas bakal berdampak pada anggaran negara. Soalnya, penerimaan negara akan berkurang. Tapi, "Kalau PPN dihapus, jumlah pengguna Pertamax akan naik," ujar Bambang.
Bila tanpa PPN, harga Pertamax yang kini Rp 8.700 per liter akan turun Rp 870 menjadi Rp 7.830 per liter saja. Otomatis, pengguna Pertamax yang sempat beralih ke premium akan kembali lagi ke bahan bakar nonsubsidi ini. Dan, konsumsi premium akan berkurang. Buntutnya, anggaran subsidi bahan bakar minyak (BBM) tidak membengkak. Jadi, "Kami akan lihat, apakah menghapus PPN Pertamax bisa menguntungkan APBN kita," kata Bambang.
Tak hanya mengkaji untung rugi penghapusan PPN Pertamax dari sisi anggaran. BKF juga melakukan kajian dari segi hukum. "Kami juga akan melihat dasar hukumnya, boleh tidak menghapus PPN Pertamax," ujar dia.
Kapan keputusan jadi tidaknya menghapus PPN Pertamax keluar? Bambang hanya bilang, masih menunggu hasil kajian. "Yang penting, kami sudah mulai menghitung untung ruginya," katanya.
Ekonom Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Latif Adam mengingatkan, kalau pemerintah membebaskan Pertamax dari pungutan PPN, pemerintah juga harus mencari cara untuk menutup penerimaan negara yang berkurang. "Meskipun harga Pertamax menjadi lebih murah, tak berarti menyelesaikan masalah karena ada pendapatan yang hilang dan itu harus diganti," tegas Latif.
Kalau memang pemerintah tetap ingin harga Pertamax bisa lebih murah, Latif menyarankan, pemerintah tidak harus menghapus sama sekali PPN dari Pertamax. Cukup memangkas 5% pajak saja saat harga Pertamax sedang tinggi-tingginya. Bila sudah turun, PPN tetap harus dikurangi, tapi maksimal 2,5%.
Belum jelas juga apakah BBM produk Shell dan lainnya bakal tetap kena PPN. Hanya, Gunadi, pengamat pajak Universitas Indonesia, tak setuju ada penghapusan maupun pengurangan PPN Pertamax. Soalnya, pengguna Pertamax adalah masyarakat kelas menengah atas. Dus, jika pemerintah menghapus atau mengurangi pajak atas Pertamax dapat mengurangi rasa keadilan dalam perpajakan. "Untuk menutupi penerimaan negara yang berkurang, pemerintah perlu menaikkan PPN barang konsumsi lainnya," saran Gunadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News