kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45917,16   -2,35   -0.26%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Kaji Pemberian Gelar Pahlawan Bagi Gus Dur


Senin, 04 Januari 2010 / 15:30 WIB
Pemerintah Kaji Pemberian Gelar Pahlawan Bagi Gus Dur


Reporter: Hans Henricus | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Pemerintah akhirnya akan mengkaji pemberian gelar kepada mantan Presiden Indonesia keempat, Abdurrahman Wahid atau yang akrab disapa Gus Dur. Tentunya, penetapan gelar itu akan dilakukan secara cermat dan mengacu pada Undang-Undang nomor 20 tahun 2009 tentang pemberian gelar tanda kehormatan dan tanda jasa.

" Presiden menerima usulan dari tokoh masyarakat dan tokoh masyarakat yang menginginkan pemberian gelar kepada Gus Dur sebagai pahlawan nasional dengan pertimbangan, nantinya akan diserahkan kepada mekanisme yang berlaku," ujar Juru bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha, di kantor Kepresidenan, Senin (4/1).

Selain Gus Dur, kata Julian, pemerintah juga akan mengkaji usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada mantan Presiden Indonesia kedua, Soeharto. "Tentu usulan terhadap Pak Harto juga ada, semuanya nanti akan diterima sebagai masukan dan akan dipertimbangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009," tuturnya.

Untuk mengakaji usulan itu, menurut Julian, Pemerintah akan membentuk Dewan Gelar. Tugas Dewan Gelar memberikan pertimbangan dan masukan kepada presiden tentang usulan pemberian gelar pahlawan kepada tokoh-tokoh tersebut.

Salah satu kriteria yang menjadi pertimbangan, tutur Julian, penerima gelar harus memiliki kontribusi dan jasa kepada bangsa dan negara. "Jadi berdasarkan pertimbangan dari Dewan Gelar maka presiden bisa memberikan keputusan apakah yang bersangkutan diberikan gelar pahlawan atau tidak," tandas Julian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×