kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pemerintah Kaji Insentif PPh Badan DTP 10% untuk Sektor Pariwisata


Minggu, 28 Januari 2024 / 18:33 WIB
Pemerintah Kaji Insentif PPh Badan DTP 10% untuk Sektor Pariwisata
ILUSTRASI. Pemerintah berencana memberikan insentif fiskal kepada sektor pariwisata, yaitu berupa pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas ditanggung pemerintah (DTP).


Reporter: Bidara Pink | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana memberikan insentif fiskal kepada sektor pariwisata, yaitu berupa pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas ditanggung pemerintah (DTP). 

Nantinya, insentif akan diberikan sebesar 10% dari Pajak Penghasilan (PPh) badan. Sehingga PPh badan yang tadinya sebesar 22%, akan turun menjadi 12%. 

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengaku tengah melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait hal ini. 

“Sudah ada pembahasan. Sudah on going, di rapat internal juga sudah dibahas,” terang Susiwijono saat menjawab pertanyaan Kontan.co.id di Jakarta, akhir pekan ini. 

Baca Juga: Tolak Tarif 40%-75%, Pengusaha Akan Tetap Gunakan Pajak Hiburan dengan Tarif Lama

Susiwijono bilang, obrolan dilakukan oleh tim teknis Kemenko Perekonomian, yaitu Deputi 1 bersama dengan Direktur Jenderal Pajak, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, juga Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. 

Bahkan, Susiwijono mengaku sudah ada hitung-hitungan kasar mengenai jumlah kocek yang akan dirogoh pemerintah dengan pemberian insentif tersebut. 

“Sudah ngobrol dengan Pak Dirjen Pajak, Kepala BKF, dengan Dirjen DJPK Pak Luky. Hitung-hitungan kasar (terkait anggaran) sudah ada juga,” tegas Susiwijono. 

Hanya sayangnya, Susiwijono tak menjelaskan lebih jauh mengenai berapa anggaran besar maupun rinciannya. Ia bilang, perhitungan rincian anggaran ada di Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak. 

Saat dihubungi oleh Kontan.co.id, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman menjelaskan, insentif fiskal berupa PPh Badan DTP tersebut saat ini masih terus dikaji. 

Hanya, Lucy menegaskan kalau “untuk insentif fiskal PPh Badan, ada di bawah BKF dan Ditjen Pajak,” imbuhnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×