Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menyusun aturan untuk bisnis jual beli online (e-commerce). Aturan yang nanti berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini akan mencakup kepabeanan dan pajak.
Di sisi kepabeanan, Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, pihaknya lebih mengatur sisi cross-border atau lintas negara. Untuk lebih menguntungkan bagi industri lokal, bea masuk akan dikenakan lebih banyak pada barang dagangan e-commerce yang dikirim ke Indonesia.
Saat ini, Indonesia membebaskan bea masuk untuk barang bernilai hingga US$ 100 (sekitar Rp 1,3 juta). Ketentuan ini masih berpotensi meningkatkan peredaran barang impor eceran di pasar.
“Ini pasti akan diseimbangkan,” kata Heru di kantor Kemenko Perekonomian, Senin (15/1).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan bahwa semua barang dagangan e-commerce dari luar negeri yang dikirim ke Indonesia akan dikenai bea masuk. Hal ini agar ada kesetaraan dengan barang dari dalam negeri.
"Ke depan itu iya, tapi sekarang belum. (Sekarang dibebaskan) kecuali untuk yang besar-besar," kata Darmin.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengatakan, pemerintah membahas secara khusus bagaimana perlakuan terhadap perdagangan lintas negara. Pasalnya, banyak sekali barang dari luar negeri yang bisa dibeli oleh masyarakat Indonesia.
"Di berbagai macam platform ini sifatnya adalah pembelian terhadap barang-barang yang berasal dari luar negeri dan selama ini tidak terkena treatment yang sama,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News