kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Pemerintah kaji bea masuk barang e-commerce di bawah US$ 100


Selasa, 16 Januari 2018 / 15:10 WIB
Pemerintah kaji bea masuk barang e-commerce di bawah US$ 100
ILUSTRASI. Ilustrasi belanja online


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menyusun aturan untuk bisnis jual beli online (e-commerce). Aturan yang nanti berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini akan mencakup kepabeanan dan pajak.

Di sisi kepabeanan, Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, pihaknya lebih mengatur sisi cross-border atau lintas negara. Untuk lebih menguntungkan bagi industri lokal, bea masuk akan dikenakan lebih banyak pada barang dagangan e-commerce yang dikirim ke Indonesia.

Saat ini, Indonesia membebaskan bea masuk untuk barang bernilai hingga US$ 100 (sekitar Rp 1,3 juta). Ketentuan ini masih berpotensi meningkatkan peredaran barang impor eceran di pasar.

“Ini pasti akan diseimbangkan,” kata Heru di kantor Kemenko Perekonomian, Senin (15/1).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan bahwa semua barang dagangan e-commerce dari luar negeri yang dikirim ke Indonesia akan dikenai bea masuk. Hal ini agar ada kesetaraan dengan barang dari dalam negeri.

"Ke depan itu iya, tapi sekarang belum. (Sekarang dibebaskan) kecuali untuk yang besar-besar," kata Darmin.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengatakan, pemerintah membahas secara khusus bagaimana perlakuan terhadap perdagangan lintas negara. Pasalnya, banyak sekali barang dari luar negeri yang bisa dibeli oleh masyarakat Indonesia.

"Di berbagai macam platform ini sifatnya adalah pembelian terhadap barang-barang yang berasal dari luar negeri dan selama ini tidak terkena treatment yang sama,” ujarnya.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×