kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Izinkan Tarawih di Masjid & Mudik Lebaran, Ini Pesan Jokowi


Kamis, 24 Maret 2022 / 04:50 WIB
Pemerintah Izinkan Tarawih di Masjid & Mudik Lebaran, Ini Pesan Jokowi


Sumber: Sekretariat Kabinet RI,covid19.go.id | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Jumlah penambahan kasus Covid-19 hingga 23 Maret 2022 semakin mengecil. Pemerintah melonggarkan pembatasan kegiatan masyarakat saat bulan Ramadan dan Lebaran 2022 yang segera tiba.

Satgas Penanganan Covid-19 mencatat ada tambahan 6.376 kasus baru infeksi virus corona pada Rabu 23 Maret 2022. Dengan demikian, jumlah terkonfirmasi kasus Covid-19 sejak awal pandemi hingga 23 Maret 2022 sebanyak 5.981.022 kasus.

Sementara itu, jumlah yang sembuh dari kasus Covid-19 per 23 Maret 2022 bertambah 19.209 orang sehingga menjadi sebanyak 5.658.238 orang.

Sedangkan jumlah orang yang meninggal akibat kasus Covid-19 per 23 Maret 2022 di Indonesia bertambah 159 orang menjadi sebanyak 154.221 orang.

Jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia per 23 Maret 2022 mencapai 168.563 kasus, berkurang 12.992 kasus dibanding sehari sebelumnya.

“Sampai dengan kemarin, tanggal 22 Maret tahun 2022, perkembangan pandemi COVID-19 di negara kita terus membaik. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran,” ujar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan persnya, Rabu (23/03/2022) yang dipublikasikan di website Sekretariat Kabinet.

Baca Juga: Wacana Vaksin Booster untuk Syarat Mudik Lebaran 2022, Ini Aturan vaksinasi Dosis 3

Pertama, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba melalui bandar udara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina. Meski demikian, pemerintah tetap mewajibkan dilakukannya tes usap PCR pada saat kedatangan. PPLN dengan hasil tes PCR positif saat kedatangan akan ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19.

“Pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR. Kalau tes PCR-nya negatif, silakan langsung keluar dan bisa beraktivitas. Kalau tes PCR-nya positif, akan ditangani oleh Satgas COVID-19,” ujarnya.

Tak hanya itu, situasi pandemi yang membaik juga membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci Ramadan. Pemerintah mengizinkan umat muslim untuk melakukan salat tarawih berjemaah. Pemerintah juga memperolehkan mudik Lebaran.

“Tahun ini, umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Presiden.

Untuk pejabat dan pegawai pemerintah, Presiden menegaskan bahwa pemerintah melarang untuk melakukan buka puasa bersama dan juga open house di saat Lebaran nanti.

Menutup pernyataannya, Kepala Negara pun kembali mengingatkan semua pihak untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. “Semoga tren yang semakin membaik ini dapat kita pertahankan. Saya minta kita semuanya tetap menjalankan protokol kesehatan, disiplin menggunakan masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak,” jelas Jokowi.

Perkembangan vaksin Covid-19

Terkait program vaksin Covid-19, pemerintah menargetkan jumlah warga penerima vaksin Covid-19 sebanyak 208.265.720 jiwa. Hingga 23 Maret 2022, sebanyak 195.229.531 warga sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama.

Lalu penerima vaksin Covid-19 dosis kedua sebanyak 156.139.516 jiwa. Sedangkan penerima vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster sebanyak 18.070.929 jiwa.

Syarat vaksin booster

Masyarakat yang sudah memenuhi syarat diharapkan segera mendatangi layanan vaksinasi untuk mendapatkan vaksin booster. Vaksin Covid-19 booster masih gratis untuk semua warga Indonesia.

Berikut syarat vaksin Covid-19 booster:

1. Berusia 18 tahun ke atas

2. Sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lengkap (1 dan 2) paling tiga tiga bulan yang lalu.

3. Dalam keadaan sehat.

Aturan terbaru penggunaan vaksin booster

Pelaksanaan vaksin Covid-19 booster berlangsung sesuai aturan dari Kementerian Kesehatan. Dikutip dari Kompas.com, berikut aturan vaksin Covid-19 booster terbaru yang berlaku saat ini:

  • Jika menggunakan vaksin Sinovac pada dosis 1 dan 2 (vaksin primer), maka vaksin booster yang bisa digunakan adalah: AstraZeneca separuh dosis (0,25 ml) Pfizer separuh dosis (0,15 ml) Moderna dosis penuh (0,5 ml) Sinopharm dosis penuh (0,5 ml).
  • Jika menggunakan vaksin primer AstraZeneca, maka vaksin boosternya: Moderna separuh dosis (0,25 ml) vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml) vaksin AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml).
  • Jika menggunakan vaksin primer Pfizer, maka vaksin boosternya: Pfizer dosis penuh (0,3 ml) Moderna separuh dosis (0,25 ml) AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml).
  • Jika menggunakan vaksin primer Moderna, maka vaksin boosternya: Moderna separuh dosis (0,25 ml).
  • Jika menggunakan vaksin primer Janssen (J&J), maka vaksin boosternya: Moderna separuh dosis (0,25 ml). Jika menggunakan vaksin primer Sinopharm, maka vaksin boosternya: Sinopharm dosis penuh (0,5 ml).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×