kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.095   -25,00   -0,16%
  • IDX 7.136   -21,35   -0,30%
  • KOMPAS100 1.069   -3,65   -0,34%
  • LQ45 840   -2,58   -0,31%
  • ISSI 217   -1,38   -0,63%
  • IDX30 429   -0,97   -0,23%
  • IDXHIDIV20 516   -1,50   -0,29%
  • IDX80 122   -0,47   -0,39%
  • IDXV30 127   -0,10   -0,08%
  • IDXQ30 143   -0,48   -0,34%

Pemerintah hati-hati tenggelamkan kapal asing


Rabu, 03 Desember 2014 / 17:21 WIB
Pemerintah hati-hati tenggelamkan kapal asing
ILUSTRASI. Direktur Utama Mandiri Tunas Finance Tbk (MTF) Pinohadi G. Sumardi (tengah) berbincang dengan jajaran direksi usai memberikan paparan saat Investor Gathering PUB IV 2023 di Jakarta, Rabu (14/6/2023). KONTAN/Carolus Agus Waluyo/14/06/2023.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pemerintah mengaku masih berhati-hati dalam merealisasikan tindakan penenggelaman kapal asing pencuri ikan yang masuk perairan Indonesia. Menurut Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Hariyanto Marwoto, pemerintah masih berhati-hati dalam melaksanakan ancaman tersebut salah satunya disebabkan oleh keberadaan konvensi PBB tentang Hukum Laut Internasional (Unclose).

Hari mengatakan, secara ketentuan, kapal asing yang tertangkap, tidak boleh ditahan, baik kapalnya maupun anak buah kapalnya. Mereka hanya boleh diminta jaminan. "Memang UU Perikanan kita memberikan mandat untuk menenggelamkan kapal itu, tapi kami harus hati- hati, kami harus juga melihat aturan internasional," katanya, Rabu (3/12).

Presiden Jokowi menabuh genderang perang kepada kapal asing pencuri ikan di Indonesia. Genderang perang tersebut ditabuh karena praktik pencurian ikan yang dilakukan oleh kapal asing tersebut telah merugikan negara sampai dengan Rp 300 triliun per tahun.

Namun sejak genderang perang tersebut ditabuh, pemerintah belum juga melaksanakan ancamannya tersebut. Padahal Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Susilo pertengahan November lalu menyebut bahwa pemerintahan telah berhasil menangkap lima kapal pencuri ikan asal Thailand yang berbendera Indonesia di kawasan Natuna.

Anggota DPR dari Fraksi PDIP Ono Surono meminta pemerintah serius dan tidak ragu dalam melaksanakan niatnya tersebut. Menurutnya, praktik pembakaran dan penenggelaman kapal asing sah dan sudah pernah dilakukan oleh TNI Angkatan Laut salah satunya di Sulawesi Utara pada 20 Januari 2003 lalu.

"Ada cantolan hukumnya, ada contoh kasusnya, dan saya komunikasi dengan pengusaha di Indonesia mereka dukung, segera tindak tegas," katanya.

Meskipun meminta pemerintah segera bertindak tegas, Ono meminta agar tidakan tegas tersebut dilakukan dengan syarat; kapal asing yang dibakar dan ditenggelamkan tersebut benar- benar tidak mempunyai izin penangkapan ikan di Indonesia. "Kalau kapal eks asing yang sudah berizin jangan dulu dibakar, cukup moratorium saja izinnya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×