CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

TNI-Polri harus dukung penenggelaman kapal asing


Senin, 24 November 2014 / 23:23 WIB
TNI-Polri harus dukung penenggelaman kapal asing
ILUSTRASI. Lirik Lagu Idol - Yoasobi Versi Jepang dan Bahasa Inggris, Opening Anime Oshi no Ko


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumpulkan sejumlah menteri di Kabinet Kerja untuk membahas soal pengamanan laut di Istana Merdeka, Senin (24/11) malam. Di dalam rapat itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pun mengaku sudah mendapat dukungan langsung dari presiden untuk menenggelamkan kapal-kapal pencuri ikan di wilayah laut Indonesia.

"Saya didukung oleh semua. Itu perintah Pak Presiden," ujar Susi tersenyum lebar usai rapat tersebut digelar.

Bos Susi Air itu mengatakan, presiden mendukung wacana menenggelamkan seluruh kapal pencuri ikan. Sehingga, Presiden juga meminta TNI dan Polri harus mendukung. "Pokoknya TNI dan Polri harus mendukung kami," ucap Susi.

Diberitakan, Presiden Jokowi 'geregetan' atas ulah kapal penjarah hasil laut di Indonesia. Dia menyebut, negara merugi Rp 300 triliun per tahun atas jarahan tersebut. Dia pun meminta keamanan laut untuk bertindak tegas terhadap kapal pencuri hasil laut. "Enggak usah tangkap-tangkap, langsung saja tenggelamkan. Tenggelamkan 10 atau 20 kapal, nanti baru orang mikir," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (18/11).

Meski sempat menimbulkan pro dan kontra, penenggelaman kapal pencuri ikan itu rupanya sudah diatur dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, ayat (1) dan (4). Berikut bunyi dasar hukum tersebut, ayat (1): "Kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia".

Adapun, ayat (4) berbunyi, "Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana ayat (1) penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup". (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×