kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Pemerintah hanya bisa audit 1% PPh orang pribadi


Kamis, 11 Desember 2014 / 14:14 WIB
Pemerintah hanya bisa audit 1% PPh orang pribadi
ILUSTRASI. Para pemegang polis Kresna Life mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Wisma Mulia 2, Jakarta (13/2/2023).


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kemampuan pemerintah untuk melihat potensi pajak yang belum tergali dari orang pribadi terbatas. Pemerintah tidak mempunyai akses untuk melihat rekening wajib pajak pribadi.

Alhasil, besaran audit yang bisa dilakukan pemerintah terhadap pajak penghasilan (PPh) orang pribadi sangat minim. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan penerimaan pajak orang pribadi yang bisa diaudit hanya di bawah 1%. "Jadi kesimpulannya kalau potensi penerimaan pajak belum tinggi salah satunya karena itu. Kita mau perbaiki kondisi itu untuk tahun depan," ujar Bambang, Kamis (11/12).

Pasalnya, pelaporan pembayaran pajak bersifat kesadaran alias self assessment. Menurut Bambang, yang paling penting dari pajak adalah profiling dan yang penting dari profiling adalah sumber data perbankan. Ia mengakui, memahami akses pemerintah untuk membuka data rekening wajib pajak belum diperbolehkan.

Namun, Mantan Wakil Menteri Keuangan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini meminta dukungan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kalangan perbankan untuk bisa membuka data rekening apabila memang dibutuhkan. "Saya junjung perbankan tapi kita butuh dukungan kalau kita butuh. Ada prosedur yang akan kami ikuti," tandasnya.

Adapun pemerintah memberi outlook realisasi penerimaan perpajakan secara keseluruhan hingga akhir tahun akan sebesar Rp 1.100 triliun dari target Rp 1.246,1 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2014.

Dari realisasi Rp 1.100 triliun, PPh pribadi karyawan menyumbang Rp 93 triliun, sedangkan non karyawan hanya Rp 4 triliun. PPh non karyawan adalah kelompok pajak yang akan digenjot oleh pemerintah karena potensinya masih sangat besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×