kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah godok Perpres percepatan investasi


Kamis, 20 Juli 2017 / 17:51 WIB
Pemerintah godok Perpres percepatan investasi


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) untuk pecepatan investasi. Pemerintah berharap dengan diterbitkannya perpres ini implementasi investasi di Indonesia lebih baik.

Staff Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum dan Keamanan, Elen Setiadi mengatakan rencana disusunnya perpres percepatan investasi ditujukan untuk mempercepat penyelesaian penyelesaian perizinan investasi.

Salah satu yang akan dimasukkan ialah pembentukan satuan tugas (satgas) pendampingan pelaksanaan investasi (investment task force).

"Satgas ini untuk mempercepat penyelesaian perizinan dan non perizinan, pendampingan, pengawasan, koordinasi antar kementerian/lembaga dan pemda,"kata Elen pada KONTAN, Kamis (20/7).

Elen bilang, mengenai substansi draf perpres percepatan investasi masih dibahas. Namun ia mengatakan salah satu substansi yang lain adalah penerapan perizinan secara elektronik melalui single submission.

"Konsep model dalam perpres ini telah diterapkan di Indonesia National Single Window,"jelasnya.

Deputi Menko Bidang Industri dan Perdagangan Kementerian Koordinator (Kemko) bidang Perekonomian, Edy Putra Irawady mengatakan beberapa alasan mengapa harus mempercepat eksekusi investasi.

Beberapa di antaranya adalah adanya gap antara komitmen dan realisasi investasi, penyebaran wilayah investasi yang belum berkembang, serta kecilnya porsi Indonesia terhadap World Investment Outflow. Selain itu, Ia juga menjelaskan adanya peluang investasi pembangunan dan perlunya terobosan Sistem Pelayanan Birokrasi Menghadapi Kondisi Perizinan Investasi.

“Sehingga kalau izin investasi tiga jam dari BKPM sudah keluar, izin itu diteruskan ke satgas kementerian teknisnya. Satgas ini yang kemudian mengawal dan melayani investor itu sampai dia selesai. Proses pelaporan dari masing-masing Satgas juga harus jelas dan online,” ungkap Edy.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×