kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pemerintah godok Perpres percepatan investasi


Kamis, 20 Juli 2017 / 17:51 WIB
Pemerintah godok Perpres percepatan investasi


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) untuk pecepatan investasi. Pemerintah berharap dengan diterbitkannya perpres ini implementasi investasi di Indonesia lebih baik.

Staff Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum dan Keamanan, Elen Setiadi mengatakan rencana disusunnya perpres percepatan investasi ditujukan untuk mempercepat penyelesaian penyelesaian perizinan investasi.

Salah satu yang akan dimasukkan ialah pembentukan satuan tugas (satgas) pendampingan pelaksanaan investasi (investment task force).

"Satgas ini untuk mempercepat penyelesaian perizinan dan non perizinan, pendampingan, pengawasan, koordinasi antar kementerian/lembaga dan pemda,"kata Elen pada KONTAN, Kamis (20/7).

Elen bilang, mengenai substansi draf perpres percepatan investasi masih dibahas. Namun ia mengatakan salah satu substansi yang lain adalah penerapan perizinan secara elektronik melalui single submission.

"Konsep model dalam perpres ini telah diterapkan di Indonesia National Single Window,"jelasnya.

Deputi Menko Bidang Industri dan Perdagangan Kementerian Koordinator (Kemko) bidang Perekonomian, Edy Putra Irawady mengatakan beberapa alasan mengapa harus mempercepat eksekusi investasi.

Beberapa di antaranya adalah adanya gap antara komitmen dan realisasi investasi, penyebaran wilayah investasi yang belum berkembang, serta kecilnya porsi Indonesia terhadap World Investment Outflow. Selain itu, Ia juga menjelaskan adanya peluang investasi pembangunan dan perlunya terobosan Sistem Pelayanan Birokrasi Menghadapi Kondisi Perizinan Investasi.

“Sehingga kalau izin investasi tiga jam dari BKPM sudah keluar, izin itu diteruskan ke satgas kementerian teknisnya. Satgas ini yang kemudian mengawal dan melayani investor itu sampai dia selesai. Proses pelaporan dari masing-masing Satgas juga harus jelas dan online,” ungkap Edy.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×