kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Digitalisasi izin investasi, BKPM ajak Lemsaneg


Kamis, 13 Juli 2017 / 16:27 WIB
Digitalisasi izin investasi, BKPM ajak Lemsaneg


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) menggandeng Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) untuk melakukan digitalisasi layanan investasi untuk investor. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk terus memperbaiki layanan investasi.

Kerjasama tersebut disepakati dalam penandatanganan antara Kepala Pusat Data dan Informasi BKPM dengan Kepala Balai Sertifikasi Elektronik Lembaga Sandi Negara di BKPM, Kamis (13/7). Adapun digitalisasi layanan investasi yang dimaksud, terutama layanan yang terkait izin prinsip yang dibutuhkan oleh investor asing maupun domestik.

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah menjelaskan bahwa penandatanganan kerjasama tersebut diharapkan akan membantu upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi investor. Bahkan, per 3 Juli 2017 lalu, pihaknya sudah mulai melayani penerbitan sertifikat digital untuk izin prinsip.

"Ke depan kami juga akan menyiapkan izin usaha dalam bentuk sertifikat digital," kata Lestari dalam keterangan resmi BKPM yang diterima KONTAN, Kamis (13/7).

Menurut Lestari, kerjasama tersebut akan melengkapi PTSP pusat yang diluncurkan Presiden Jokowi 26 Januari 2016 lalu. "Sekarang mulai submit aplikasi hingga penerbitan izin prinsip, investor tidak perlu bertatap muka dan keseluruhan prosesnya paperless," tambahnya.

Sementara Sekretaris Utama Lembaga Sandi Negara Syahrul Mubarok menjelaskan bahwa langkah BKPM yang aktif untuk melakukan digitalisasi layanan dengan tetap mempertimbangkan pengamanan perlu diikuti oleh instansi pemerintah lainnya.

"Hingga kini baru 70% instansi pemerintah baik pusat dan daerah yang telah memanfaatkan sertifikasi secara elektronik ini. Kita jangan kalah dengan Korea Selatan yang seluruh penduduknya telah memiliki digital signature. Kami sendiri menargetkan dua tahun ke depan seluruh PNS bisa memiliki digital signature," kata dia.

Sebelumnya, BKPM juga telah mengintegrasikan sistem dengan Kementerian Perhubungan serta Kementerian Lingkungan Hidup. Kerjasama antar instansi pemerintah seperti ini diharapkan berkontribusi positif dalam mendukung upaya untuk mengejar target realisasi investasi nasional yang tahun ini dipatok Rp 678,8 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×