Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) menargetkan, pada tahun 2015 seluruh pemerintah daerah telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Bangunan Gedung.
Kementerian PU melalui Direktorat Penataan Bangunan (PBL) Direktorat Jenderal Cipta Karya terus melakukan pendampingan terhadap Pemda dalam penyusunan Perda Bangunan Gedung.
Hingga saat ini baru ada 182 Pemda atau setara porsi 36% yang telah memiliki Perda Bangunan Gedung dari total 498 kabupaten/kota.
Itu artinya, masih ada 316 daerah yang tidak memiliki Perda Bangunan. Pemerintah menilai masih banyak daerah yang belum memandang penting peraturan yang spesifik tentang gedung.
Direktur PBL Kem PU, Guratno Hartono, mengatakan, pendampingan tidak hanya melalui sosialisasi, namun juga memberikan draft rancangan perda dan mengawalnya hingga disahkan.
“Pemda masih belum menganggap urgent, padahal dengan Perda tersebut bisa menjamin keandalan bangunan gedung di daerahnya,” tukasnya, Rabu (30/10).
Menurut Guratno, secara teknis rancangan draft yang disiapkan disosialisasikan oleh Kelompok Kerja Teknis (Pokjanis) di daerah untuk menjaring masukan dari berbagai kalangan.
Masukan yang diharapkan di antaranya menyangkut aspek lokalitas daerah, seperti karakteristik wilayah, arsitektur lokal, dan kondisi geografis.
Melalui pendampingan oleh Kementerian PU, diharapkan Perda Bangunan Gedung memenuhi amanat Undang Undang(UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung.
Guratno menilai, sejak dikampanyekan dan dilakukan upaya percepatan pada tahun 2012 lalu, hasilnya dalam kurun waktu dua tahun terakhir penetapan Perda Bangunan Gedung mengalami percepatan.
Jumlah Perda meningkat
Disebutkan, pada akhir 2011 tercatat daerah yang memiliki Perda Bangunan Gedung sebanyak 73 atau setara porsi 14% dari seluruh daerah.
Pada pertengahan 2012 meningkat menjadi 104 daerah setara 21%, akhir 2012 menjadi 125 setara 25%, dan hingga Oktober 2013 ini tercatat meningkat menjadi 182 setara 36%.
Guratno menjelaskan, untuk Perda Bangunan Gedung yang diterbitkan sebelum atau sesaat sesudah UU Bangunan Gedung terbit perlu dilakukan penyesuaian.
"Penyesuaian untuk menjamin keandalan bangunan gedung yang mengatur persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan," katanya.
Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagyo, mengatakan, pemerintah harus bersikap tegas terhadap daerah yang belum memiliki peraturan bangunan karena banyak gedung yang berdiri tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Masih banyak gedung yang IMB-nya masih dalam proses namun sudah dibangun, ini harus tegas tidak dibolehkan," ujarnya.
Menurut Agus, harus ada pengawasan yang sangat ketat dan denda yang besar agar pengembang menaati peraturan yang ada.
Ia menilai, akibat rendahnya sanksi atau denda bagi pendirian bangunan yang tidak sesuai peraturan, banyak pelanggaran yang dilakukan pengembang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News