kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Dorong Amandemen UU Pengadilan Pajak


Jumat, 25 Juni 2010 / 17:07 WIB


Reporter: Yudho Winarto |

JAKARTA.Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum dan Menteri Hukum dan Ham mendorong amandemen Undang Undang Peradilan Pajak. "Kami dan Satgas akan mendorong adanya perubahan UU Pengadilan pajak," kata Patrialis Akbar, Menteri Hukum dan Ham, Jumat (25/6).

Menurut Menteri dari Partai Amanat Nasional itu, posisi pengadilan pajak saat ini menyalahi UU kekuasaan dan kehakiman. Pasalnya pengadilan pajak tidak masuk dalam ranah kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung (MA) seperti pengadilan Negeri, tingkat banding, Militer, Agama, dan PTUN. "Posisi pengadilan pajak itu bertentangan UU," tegasnya.

Posisi pengadilan pajak yang tidak jelas kedudukannya ini menjadi celah praktek mafia pajak. "Dengan posisi di bawah MA, nanti berhubungan dengan sistem pengawasan yang dapat dilakukan dari MA sendiri atau Komisi Yudisial," tegasnya.

Salah satu anggota Satgas Mas Achmad Santosa menambahkan, langkah pertemuan dengan Menkumham tidak lain melanjutkan kesepakatan yang dicapai dengan Menteri Keuangan sebelumnya Sri Mulyani. "Menkeu sebelumnya telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pembentukan tim untuk merevisi UU pengadilan pajak," paparnya.

Namun sayangnya, pergantian posisi Menkeu membuat proses pembentukan tim menjadi terlambat. Sekedar catatan, amandemen UU No.14 tahun 2002 tentang pengadilan pajak mengemuka sebagai imbas mencuatnya kasus pajak Gayus Tambunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×