kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengadilan Pajak Pun Harus Direformasi


Senin, 25 Mei 2009 / 19:46 WIB
Pengadilan Pajak Pun Harus Direformasi


Reporter: Martina Prianti | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Reformasi pajak yang tengah digalakkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak juga diikuti oleh reformasi pada pengadilan pajak.

Pengamat Pajak dari Universitas Indonesia Darussalam mengatakan, reformasi pengadilan pajak dibutuhkan lantaran lewat forum inilah wajib pajak (wp) baik orang pribadi maupun badan berupaya mencari keadilan soal surat ketetapan pajak, bea masuk, dan cukai.

Reformasi yang dimaksud pertama, menjadikan putusan pengadilan pajak sebagai yurisprudensi alias keputusan hukum tetap. Hal inilah yang selama ini belum berjalan. "Sering terjadi, ada masalah yang sama disidangkan ulang padahal ada kasus serupa sebelumnya," ujar Darussalam kepada KONTAN, Senin (25/5).

Padahal dalam UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tidak menyebutkan adanya larangan mengenai penerapan asas yurisprudensi.

Kedua, meningkatkan transparansi. Terutama soal akses putusan pengadilan pajak yang seharusnya dapat dimanfaatkan secara mudah oleh wajib pajak. "Sebenarnya, masalah yang diajukan ke pengadilan pajak itu-itu saja. Kalau transparansi berjalan, wajib pajak dengan sendirinya belajar dari kasus yang sudah," sambungnya.

Mengenai hal ini. KONTAN sendiri mendapat kesulitan untuk mengakses data berkas, putusan, dan statistik pada website resmi pengadilan pajak yang bernaung di bawah Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan.

Darussalam mengatakan, data tidak dapat diakses dengan mudah oleh wajib pajak secara umum karena masih diberi password. "Hanya boleh dibuka oleh pihak yang beperkara saja," katanya.

Menurut Darussalam, keberadaan pengadilan pajak yang independen, kredibilitas, dan murah merupakan suatu keharusan dalam sistem perpajakan suatu negara. Adapun hakim yang ada di pengadilan pajak umumnya adalah mantan pejabat Departemen Keuangan khususnya Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai. "Hal ini juga yang patut kita pertanyakan," sambung Darussalam.

Lebih lanjut menurut dia, untuk mendapatkan pengadilan pajak yang transparan memang dibutuhkan transparansi pada tiga pihak yang terkait. Yakni Ditjen Pajak, Pengadilan Pajak, dan Konsultan Pajak yang mendampingi wajib pajak.

Sementara Ketua Komite Tetap Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Prijohandojo Kristanto mengatakan, salah satu hal yang harus dibenahi di pengadilan pajak adalah soal aturan pelaksana terkait pengadilan pajak. Banyak kasus di pengadilan pajak berulang salah satunya hanya karena surat edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak yang salah tidak dicabut. Sehingga pemeriksa terpaksa harus menghitung pajak berdasarkan SE yang salah tersebut.

Pendapat berbeda dikatakan Konsultan Pajak Agus Susanto Lihin. Menurut dia, pengadilan pajak saat ini sudah jauh lebih baik dan independen. Hanya saja Agus membenarkan kalau memang para hakim pajak berasal dari para pensiunan pegawai Departemen Keuangan. "Tapi kan sudah disumpah untuk menjalankan tugasnya sebagai hakim," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×