Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pemerintah dan Komisi VII DPR menyepakati asumsi harga minyak mentah Indonesia (ICP) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2012 sebesar US$ 105 per barel. Keduanya juga sepakat asumsi produksi minyak mentah (lifting) sebesar 930.000 barel per hari.
Kesepakatan ini tercapai dalam rapat kerja antara Komisi VII DPR dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wajik yang berlangsung selama 11 jam, Selasa (13/3). Pembahasan mengenai asumsi ini sendiri berlangsung alot.
Ada tiga fraksi yang memberikan catatan atas persetujuan asumsi harga minyak mentah itu. Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Gerindra mengusulkan sebesar US$110 per barel sementara fraksi Hanura sebesa US$107 perbarel. Anggota Fraksi PDI Perjuangan Daryatmo beralasan, asumsi harga minyak sebesar US$ 105 per barel terlalu rendah. Dia mengingatkan, asumsi tersebut bisa berubah lantaran gejolak harga minyak dunia.
Kendati demikian, rapat tersebut belum menentukan besaran kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Menurut Jero Wacik, asumsi yang disepakati ini akan menjadi penentu besaran kenaikan harga BBM bersubsidi.
Sementara anggota Komisi VII DPR Satya Widya Yudha mengatakan, kenaikan harga BBM bersubsidi akan diputuskan oleh Badan Anggaran. Menurutnya, penentuan kenaikan BBM bersubsidi memperhatikan tingkat nilai tukar rupiah (kurs) terhadap dolar Amerika Serikat.
Berikut beberapa asumsi makro lain yang disepakati pemerintah dan Komisi VII DPR;
1. Subsidi elpiji berukuran 3 kg sebesar 3,61 juta ton
2. Subsidi bahan bakar nabati untuk biodiesel sebesar Rp 3.000 per liter
3. Subsidi bioetanol Rp 3.500 per liter
4. Alfa bahan bakar minyak bersubsidi sebesar Rp 641,94 per liter
5. Volume bahan bakar minyak dan bahan bakar nabati sebesar 40 juta kiloliter
5. Subsidi LGV sebesar Rp 1.500 per liter
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News