kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah dan DPR masih bahan periode pemberian HGU dalam RUU Pertanahan


Selasa, 27 Agustus 2019 / 13:37 WIB
Pemerintah dan DPR masih bahan periode pemberian HGU dalam RUU Pertanahan
Sofyan Djalil


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) menyebutkan periode pemberian hak guna usaha (HGU) masih dalam pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan.

"Itu masih kita bicarakan dengan DPR," kata Menteri ATR Sofyan Djalil, di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (27/8).

Baca Juga: Enam fakta soal ibu kota baru di Kalimantan Timur

Kementerian ATR mengusulkan, HGU diberikan kali pertama selama 35 tahun, kali kedua 35 tahun, dan kali ketiga selama 20 tahun. "Yang pasti dua kali, yang kali ketiga itu kalau memenuhi syarat-syarat tertentu baru bisa, itu yang diusulkan," ucap dia.

Selain poin mengenai HGU, RUU Pertanahan juga berisi poin mengenai pengadilan khusus penyelesaian sengketa tanah. Sofyan bilang, hingga saat ini Kementerian ATR masih mengkonsultasikan terkait hal tersebut.

"Kita masih konsultasi dengan MA," ujar dia. 

Sofyan memandang, perlunya pengadilan khusus sengketa tanah karena Kementerian ATR saat ini kesulitan mengeksekusi putusan sengketa tanah. Pasalnya, keputusan dapat berbeda di ranah perdata, pidana maupun ranah tata usaha terhadap objek tanah yang sama.

Baca Juga: Ada nama anak Ma'ruf Amin terselip di struktur kepengurusan baru PKB

"Oleh sebab itu kita merasakan perlunya ada peradilan yang koheren," ujar dia.

Tidak hanya itu, Sofyan menegaskan bahwa RUU Pertanahan juga tidak akan tumpang tindih dengan UU yang telah ada. Misalnya dengan UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. 

Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Djoko Siswanto mengatakan, Kementerian ESDM meminta agar kepemilikan hak atas tanah tidak untuk kepemilikan atas kandungan mineral dan batubara yang ada di dalamnya.

"Kita minta dikecualikan, jadi pemilik hak tanah tidak otomatis memiliki kandungan minyak, gas, batubara. Itu saja yang kita minta dan itu sudah disepakati, Alhamdulillah tinggal disusun drafnya," ungkap dia.

Baca Juga: Polri sedang pilah-pilah satuan kerja yang akan diboyong ke ibu kota baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×