Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
“Acuan bunga penempatan tersebut adalah sama dengan tingkat bunga yang dibayarkan pemerintah setelah mendapatkan burden sharing dari BI atas pembiayaan SBN yang dananya digunakan untuk penempatan dana PEN,” kata Ubaidi.
Adapun empat bank BUMN yang mendapat dana dengan total mencapai Rp 30 triliun yakni PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) dan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) masing-masing Rp 10 triliun. Kemudian, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) memperoleh masing-masing Rp 5 triliun.
Baca Juga: Penerimaan pajak lesu, apa dampaknya ke APBN?
Sementara, tujuh BPD yang mendapatkan kucuran Rp 11,5 triliun adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) senilai Rp 2,5 triliun, PT Bank DKI Jakarta Rp 2 triliun.
Lalu PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Rp 2 triliun, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM) Rp 2 triliun, dan PT Bank SulutGo Rp 2 triliun.
Selanjutnya: Hingga Juli 2020, aset keuangan syariah tembus Rp 1.639,08 triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News