kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penerimaan pajak lesu, apa dampaknya ke APBN?


Minggu, 20 September 2020 / 18:54 WIB
Penerimaan pajak lesu, apa dampaknya ke APBN?


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Center of Reform on Economics (CORE) menilai penerimaan pajak di tengah pandemi saat ini memang dipastikan menurun drastis dan dipastikan tidak akan mencapai target. Penyebabnya tidak lain karena pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).

Kepala Ekonom CORE Piter Abdullah mengatakan, karena pandemi aktivitas ekonomi terbatasi bahkan terhenti, sehingga dunia usaha merugi. Hal ini berimbas terhadap potensi pajak pertambahan nilai (PPN) maupun pajak penghasilan (PPh) yang pasti menurun tajam.

Apalagi pemerintah dalam rangka membantu dunia usaha juga memberikan banyak keringanan pajak sebagaimana program pemulihan ekonomi nasional (PEN). “Pajak yang potensinya sudah turun semakin turun lagi. Kondisi ini wajar terjadi juga di hampir semua negara,” kata Piter kepada Kontan.co.id, Minggu (20/9).

Baca Juga: Saran ke pemerintah saat penerimaan pajak lesu

Piter menilai, penerimaan pajak yang lesu membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dilematis. Sebab, di sisi belanja pemerintah dituntut meningkatkan pengeluaran untuk penanggulangan dampak pandemi. Sehingga, sulut rasanya bila pemerintah memotong belanja. 

“Dengan demikian sudah dipastikan defisit melebar. Pemerintah bisa saja memotong belanja. Belanja yang Mana? Bansos dikurangi? Kalau pemerintah menurunkan belanja, ekonomi kitata semakin terpuruk, masyarakat tidak ada yang membantu,” kata Piter. 

Namun, Piter mengatakan penurunan pajak dan pelebaran defisit adalah kewajaran di tengah pandimi. “Tapi yang penting adalah bagaimana pemerintah bisa menanggulangi wabah dan membantu masyarakat terdampak,” ujar Piter.

Sebagai catatan, data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan, sampai dengan akhir Juli 2020, realisasi penerimaan pajak sejumlah Rp 601,91 triliun. Angka tersebut tumbuh negatif 14,67% year on year (yoy). Kontraksi tersebut semakin jauh dari proyeksi pemerintah yang hanya koreksi 10% terhadap realisasi tahun 2019. 

Baca Juga: Sri Mulyani: Ekonomi melemah, penerimaan pajak rawan shortfall

Pencapaian penerimaan pajak dalam tujuh bulan pertama di tahun ini pun setara 50,21% dari total target akhir tahun. Dus, dalam waktu lima bulan pemerintah perlu mengejar sisa penerimaan pajak senilai Rp 596,91 triliun.

Selanjutnya: Evaluasi PPnBM properti bisa pacu pendapatan asuransi umum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×