kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah cabut enam izin perusahaan perikanan


Senin, 22 Juni 2015 / 12:42 WIB
Pemerintah cabut enam izin perusahaan perikanan


Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan memutuskan untuk mencabut ijin enam perusahaan kakap yang bergerak di sektor perikanan. Tiga dari enam perusahaan yang izinnya dicabut tersebut, antara lain; PT Mabiru Industries, PT Pusaka Bejina Resouces (PBR) dan PT Dwikarya.

Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan mengatakan, pencabutan izin dilakukan karena perusahaan- perusahaan tersebut diduga oleh pemerintah telah terlibat dalam kejahatan pencurian ikan di perairan Indonesia. Bukan hanya itu saja, mereka juga diduga terlibat dalam praktik perbudakan dan penggelapan pajak.

"Hari ini saya laporkan pencabutan ini ke Presiden pencabutan tersebut," kata Susi usai menemui Presiden Jokowi di Kantor Kepresidenan Senin (22/6).

Susi menyatakan, selain mencabut ijin pihaknya juga telah menyita sekitar 20 ribu ton ikan dari ke enam perusahaan kakap tersebut. Selanjutnya, ikan- ikan tersebut akan dilelang oleh pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×