kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Pemerintah buyback SUN Rp 354,85 miliar


Rabu, 03 November 2010 / 11:23 WIB
Pemerintah buyback SUN Rp 354,85 miliar
ILUSTRASI. Pengendara Mengisi BBM jenis Solar di SPBU Pertamina


Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah telah menyelesaikan pembelian kembali (buy back) surat utang negara (SUN). Total SUN yang diborong pemerintah dari pasar sekunder sebesar Rp 354,85 miliar.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan Yudi Pramadi mengatakan pemerintah telah membeli surat utang negara yang terdiri dari empat seri. Dia menjelaskan pembelian ini untuk mengurangi jumlah SUN yang tidak likuid dan tenor pendek. "Transaksi dilakukan dengan tetap mempertimbangkan efektivitas biaya bagi pemerintah," katanya dalam siaran pers, Rabu (3/11).

Yudi menjelaskan, pembayaran hasil pelaksanaan transaksi langsung ini akan dilaksanakan pada tanggal 4 November 2010. Berikut rincian hasil pembelian SUN yang dilakukan pemerintah;
1. Seri FR0023, jatuh tempo 15 Desember 2012. Jumlah unit pembelian 16.357 dengan nilai nominal Rp 16,35 miliar dan harga rata-rata tertimbang 110,50%.
2. Seri FR0033, jatuh tempo 15 Maret 2013. Jumlah unit pembelian 46.500 dengan nilai nominal Rp 46,50 miliar dan harga rata-rata tertimbang 114,74%.
3. Seri FR0049, jatuh tempo 15 September 2013. Jumlah unit pembelian 32.000 dengan nilai nominal Rp 32 miliar dan harga rata-rata tertimbang 123,25%.
4. Seri FR0020, jatuh tempo 15 Desember 2013. Jumlah unit pembelian 260.000 dengan nilai nominal Rp 260 miliar dan harga rata-rata tertimbang 123,25%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×