Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Yang juga tidak kalah penting, menurut Menkumham, sudah diperlukan segera undang-undang amnesti dan abolisi supaya pedomannya menjadi lebih jelas. Ia menjelaskan, pasca amandemen UUD 1945 Pasal 14 ayat 2 yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi itu, undang-undangnya belum ada.
Baca Juga: Dahnil Anzar jadi juru bicara, Baiq Nuril akan mendatangi Presiden Jokowi
“Makanya itu harus kita buat supaya ke depannya menjadi jelas prosedur tata cara dan siapa saja yang berhak mengajukan amnesti dan abolisi,” jelas Yasonna.
Menkumham menampung kemungkinan hal itu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020, karena rencana undang-undang amnesti abolisi masih dalam tahap studi naskah akademik, tidak mungkin pada tahun ini.
“Tidak mungkin dalam periode ini karena DPR akan selesai pada September, tidak akan ngejar nanti akan kita bawa kepada periode selanjutnya,” ujarnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi telah tandatangani Keppres amnesti Baiq Nuril
Demikian juga mengenai revisi UU ITE, menurut Menkumham, tidak mungkin dilakukan sekarang. Namun ia berjanji akan berbicara dengan menteri kementerian terkait supaya disiapkan naskahnya dulu.
“Saya akan perintahkan kepala BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional untuk mulai mengkaji ya,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News