Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pemerintah menarik pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau perusahaan digital berbuah manis. Bahkan setoran pajak digital tersebut mengalami peningkatan setiap tahunnya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, setoran PPN PMSE yang masuk ke kas negara pada periode Juli hingga Desember 2020 sebesar Rp 0,73 triliun, kemudian sepanjang 2021 (Januari-Desember 2021) nilainya mencapai Rp 3,9 triliun, dan setoran tahun 2022 mencapai Rp 5,51 triliun.
Untuk itu, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono memperkiran setoran pajak digital di tahun ini akan mencapai Rp 7,7 triliun.
Baca Juga: Tahun Ini, Pemerintah Akan Mulai Tunjuk Marketplace Lokal Sebagai Pemungut Pajak
"Ada peningkatan sekitar 40% untuk periode 2021 dan 2022. Jika asumsi peningkatan 40% per tahun akan berlanjut di 2023, total penerimaan PPN PMSE di 2023 akan berkisar Rp 7,7 triliun," ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Senin (20/2).
Sebelumnya, DJP mencatat bahwa sampai dengan 31 Januari 2023, jumlah setoran PPN PMSE ke kas negara mencapai Rp 10,7 triliun. Khusus awal tahun 2023, pemerintah berhasil mengantongi PPN PMSE sebesar Rp 543,9 miliar.
Setoran sebesar Rp 10,7 triliun berasal dari 118 pelaku usaha PMSE.
Nah,sebanyak 118 pelaku usaha PMSE tersebut merupakan bagian dari 143 pelaku usaha PMSE yang sudah ditunjuk untuk memungut PPN atas produk digital luar negeri yang dijual di dalam negeri.
Jumlah tersebut bertambah sembilan pelaku usaha jika dibandingkan bulan lalu.
Baca Juga: Pemerintah Siap Melaksanakan Pilar Dua Pajak Global Tahun Depan
Ke depan, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria.
Kriteria yang dimaksud adalah nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News