CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.348.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.725   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.414   -5,56   -0,07%
  • KOMPAS100 1.163   -1,38   -0,12%
  • LQ45 846   -2,34   -0,28%
  • ISSI 294   -0,29   -0,10%
  • IDX30 440   -1,80   -0,41%
  • IDXHIDIV20 510   -4,13   -0,80%
  • IDX80 131   -0,28   -0,21%
  • IDXV30 135   -0,09   -0,06%
  • IDXQ30 141   -1,39   -0,98%

Pemerintah bisa bebaskan pajak penjualan kapal


Rabu, 05 November 2014 / 16:34 WIB
Pemerintah bisa bebaskan pajak penjualan kapal
ILUSTRASI. BOGOR,14/06-PERSIAPAN JARINGAN XL. Petugas teknisi XL memeriksa perangkat jaringan BTS 4G di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/6). KONTAN/Fransiskus Simbolon/14/06/2017


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pemerintah mempertimbangkan penghapusan pajak penjualan kapal laut dan bea masuk impor komponen galangan kapal. Visi dan misi Presiden Joko Widodo yang menitikberatkan pada sektor maritim membuat kemungkinan itu semakin besar kemungkinan terwujud. 

Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Anshari Bukhari mengatakan, saat ini presiden sangat mendukung pertumbuhan sektor maritim. "Dan tidak ada lagi visi-misi menteri, yang ada hanya visi presiden. Jadi diharapkan lagi tidak ada benturan kepentingan antar kementerian," ujar Anshari pada Rabu (5/11).

Panggah Susanto, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi mengatakan, pihaknya sudah lama memetakan adanya persoalan kebijakan fiskal, pajak dan bea masuk yang menghambat pertumbuhan industri galangan kapal. "Sudah kami minta itu dihapuskan atau diturunkan sejak beberapa tahun lalu, tapi di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan selalu terhambat," ujar Panggah.

Seperti diketahui pemerintah memberikan bea masuk 5%-10% untuk impor komponen galangan kapal. Padahal industri masih memerlukan impor untuk merakit kapal. Kapal yang dijual masih harus dikenai pajak 10%, sehingga kapal lebih mahal dari impor kapal utuh yang bebas bea masuk. Hal inilah yang menghambat pertumbuhan industri galangan kapal nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×