Reporter: Fahriyadi | Editor: Dadan M. Ramdan
JAKARTA. Transformasi PT Askes menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kurang dari 300 hari lagi. Pemerintah sudah merencanakan memenuhi kebutuhan lembaga baru dengan yang bakal memiliki cakupan yang lebih luas itu, baik untuk kebutuhan sistem, manajemen, maupun sumber daya manusia.
Misalnya, sebelum transformasi ini berjalan, pemerintah menjamin tidak ada perampingan dan perubahan status pegawai PT Askes setelah melebur menjadi BPJS Kesehatan. Bahkan, jumlah karyawan bakal ditambah untuk menjangkau pelayanan dan pengelolaan data hingga tingkat kabupaten dan kota.
Selain itu, dari segi upah dan remunerasi minimal sama. "Pemerintah justru berharap ada perubahan ke arah kesejahteraan yang lebih baik bagi karyawan ketika menjadi BPJS," kata Ruslan Irianto Simbolon, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kamis (7/3).
Menurut Ruslan, transformasi PT Askes ke BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2014 dan PT Jamsostek ke BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Juli 2015, tidak akan mengubah status karyawan di kedua perusahaan itu. Ketika menjadi BPJS, tugas dan tanggung jawab karyawan yang mengelola suatu program justru semakin besar. "Selama ini, karyawan Askes hanya mengurusi kepesertaan yang jumlahnya terbatas. Tapi nanti, yang diurus sampai ratusan juta orang," ungkap Ruslan.
Asal tahu saja, total pegawai Askes dan Jamsostek saat ini mencapai 2.000 karyawan, termasuk pekerja yang berstatus outsourcing dan kontrak. Fachmi Idris, Direktur Utama PT Askes menyatakan pihaknya akan menjamin kepastian status seluruh karyawan Askes saat ini. "Rencananya Askes akan menambah sekitar 1.500 karyawan," ujarnya.
Elvyn Masassya, Direktur Utama PT Jamsostek menyebutkan, perusahaan yang dikelolanya masih membutuhkan sebanyak 600 karyawan baru untuk berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
Kendati, ada sekitar delapan juta peserta jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) yang dipindahkan ke BPJS Kesehatan, Elvyn memastikan karyawan yang selama ini mengurusi program itu tidak dipindah. "Tetap menjadi karyawan Jamsostek yang nantinya berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News