kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   10.000   0,66%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pemerintah Berikan Sanksi kepada 11 Perusahaan Penyebab Polusi Udara


Senin, 28 Agustus 2023 / 18:24 WIB
Pemerintah Berikan Sanksi kepada 11 Perusahaan Penyebab Polusi Udara
ILUSTRASI. KLHK RI - kontan kilas online


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus melakukan pemantauan kualitas udara di Jabodetabek. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, sumber pencemaran atau penurunan kualitas udara di Jabodetabek, 44% berasal dari kendaraan, 34% PLTU dan sisanya dari faktor lain, termasuk dari rumah tangga, aktivitas pembakaran, dan lainnya.

Instruksi presiden agar fokus pada kegiatan penanganan pengendalian polusi udara karena menyangkut kesehatan. Jadi cara – cara penyelesaian harus dengan dasar atau basis kesehatan.

Semua kementerian/lembaga diminta untuk tegas dalam langkah, kebijakan dan dalam operasi lapangan. Terkait itu, Kementerian LHK melakukan juga melakukan penegakan hukum terhadap sumber pencemaran. Secara keseluruhan koordinasi operasional dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Dari sisi KLHK, Siti melaporkan sudah melakukan langkah – langkah penegakan hukum. KLHK melakukan identifikasi sekitar 161 entitas di 6 titik lokasi.

Baca Juga: Industri di DKI, Jabar dan Banten Wajib Lapor Pengendalian Emisi Gas Buang Per Pekan

Siti mencontohkan, yang selalu konsisten tidak sehat seperti di Sumur Batu dan Bantar Gebang terdapat sekitar 120 entitas usaha. Kemudian di sekitar Lubang Buaya ada 10 entitas usaha, di Tangerang ada 7 entitas usaha, di Tangerang Selatan ada 15 entitas usaha, dan di Bogor ada 10 entitas usaha.

“Yang sudah dilakukan sampai tanggal 24 Agustus dan sudah dikenakan sanksi administrasi yaitu 11 entitas. Kami akan lanjutkan langkah–langkah ini untuk kira kira 4 minggu–5 minggu ke depan,” ungkap Siti dipantau dari Youtube Sekretariat Presiden, Senin (28/8).

Siti menyebut, 11 entitas itu di antaranya terkait industri batu bara, peleburan logam, pabrik kertas, dan terkait arang. Sanksi yang diberikan adalah sanksi administratif. Artinya berdasarkan hasil pemeriksaan dilihat hal–hal apa yang tidak sesuai dengan standar dan harus entitas penuhi standar tersebut.

Selain itu dibahas juga tentang teknik modifikasi cuaca. Namun yang perlu dipahami bahwa teknik modifikasi cuaca membutuhkan awan, syarat–syarat menurut ketentuan klimatologi dan perlu diperkuat sesuai kondisi yang ada.

“Pak presiden menegaskan untuk bisa mulai dilakukan penanaman pohon yang besar oleh semua stakeholders, termasuk kantor pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha juga di gedung–gedung atau di teras gedung–gedung yang besar,” jelas Siti.

Sementara itu, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, salah satu yang ditugaskan kepada pihaknya supaya bisa mempercepat transisi kendaraan khususnya Trans Jakarta yang diminta untuk menambah armada pada tahun 2024. Namun, Pemprov DKI Jakarta sedang menghitung kemampuan APBD DKI.

“Saya minta kepada pemda lainnya misalnya Bogor, Bekasi, Depok untuk turut serta membeli kendaraan listrik. Tidak semata DKI saja,” ucap Heru.

Baca Juga: Kemenkes Siapkan Upaya Penanganan Kesehatan Dampak Polusi Udara

Pemerintah daerah di Jabodetabek juga diminta untuk mulai menggiatkan penanaman pohon. Heru mencontohkan, Pemprov DKI Jakarta telah menanam 25.567 pohon yang tingginya sekitar 2 meter sampai 3 meter.

Selain itu, DKI Jakarta bersama pemda di Jabodetabek juga diminta bekerjasama dengan pengelola gedung tinggi di daearahnya untuk penyemprotan water mass dari lantai paling atas gedung. Sehingga mengurangi polusi secara serentak.

Heru mencontohkan, di DKI Jakarta tahapannya akan berkonsentrasi dulu ke gedung–gedung milik pemprov. Sambil proses sosialisasi ke gedung–gedung milik swasta, pemerintah pusat dan BUMN.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×