Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan relaksasi terhadap piutang dari 36.283 debitur. Insentif yang diberikan antara lain berupa keringanan utang pokok, seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lain, serta tambahan keringanan utang pokok.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021
Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Isa Rachmatawarta mengatakan melalui beleid itu, pemerintah menjalankan amanat pasal 39 ayat (2) UU APBN 2021 untuk memberikan dukungan kepada rakyat dan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berupa program keringanan utang dalam upaya memulihkan ekonomi nasional.
Baca Juga: Melalui infrastruktur terminal LNG, pemerintah dorong pemanfaatan gas bumi
Harapannya, relaksasi piutang yang diberikan dapat meredakan beban para debitur kecil yang terdampak pandemi Covid-19, sekaligus mempercepat penyelesaian Piutang Negara pada instansi pemerintah.
“Jadi ini untuk membereskan tata kelola piutang negara untuk debitur yang tergolong kecil dan dalam konteks kondisi pandemi Covid-19,” kata Isa saat Konferensi Pers Keringan Utang, Jumat (26/2).
Lebih lanjut, PMK 15/2020 menjelaskan program Keringanan Utang ditujukan kepada tiga jenis debitur. Pertama, perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan UMKM dengan pagu kredit paling banyak Rp 5 miliar.
Kedua, perorangan yang merupakan debitur Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana atau KPR RS/RSS paling banyak Rp 100 juta. Ketiga, perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp 1 miliar.
Baca Juga: Dana BOS 2021 akan berbeda antar daerah, ini penjelasan lengkapnya
Isa mengatakan, agar ketiga debitur tersebut bisa mendapatkan keringanan piutang maka prasyaratnya yakni pengurusannya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020.
Direktur Piutang Negara Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu Lukman Effendi menambahkan hingga akhir tahun lalu, dari 36.283 debitur terdapat Rp 1,7 triliun nilai piutang yang belum diselesaikan. Dari angka tersebut hanya 1.749 debitur dengan nilai piutang Rp 42,3 miliar yang aktif melakukan pembayaran.
Alhasil, harapannya kebijakan DJKN akan meningkatkan para debitur menuntaskan piutangnya. Lukman menyampaikan besaran tarif keringanan yang diterapkan mulai dari 35% hingga 60% untuk sisa utang pokok, dengan tambahan keringanan sebesar 50% apabila lunas sampai dengan Juni 2021, 30% pada Juli sampai dengan September 2021, dan 20% pada Oktober sampai 20 Desember 2021.?
Sementara itu, moratorium tindakan hukum atas piutang negara, hanya diberikan kepada debitur yang juga memiliki kondisi khusus, yaitu terbukti terdampak pandemi Covid-19 dan pengurusan piutang negaranya baru diserahkan setelah ditetapkan status bencana nasional pandemi Covid-19.
Baca Juga: Ini jaminan yang didapat jika terkena PHK, pekerja perlu tahu
Moratorium yang diberlakukan ialah penundaan penyitaan barang jaminan/harta kekayaan lain, penundaan pelaksanaan lelang, dan/atau penundaan paksa badan hingga status bencana nasional pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah.
Lukman menekankan program keringanan utang tidak berlaku untuk piutang negara yang berasal dari tuntutan ganti rugi/tuntutan perbendaharaan (TGR/TP), piutang negara yang berasal dari ikatan dinas, piutang negara yang berasal aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi (BDL), serta piutang negara yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya.
“Pemerintah mengajak agar masyarakat, khususnya para debitur atau penanggung utang, dapat aktif berpartisipasi pada program keringanan utang, dengan cara mengajukan permohonan tertulis kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) paling lambat tanggal 1 Desember 2021,” ujar Lukman dalam kesempatan yang sama, Jumat (26/2).
Selanjutnya: Pemerintah dorong pemanfaatan gas bumi melalui infrastruktur terminal LNG
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News