kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,12   2,37   0.26%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah berikan jaminan kredit modal kerja untuk korporasi, ini skemanya


Selasa, 04 Agustus 2020 / 17:25 WIB
Pemerintah berikan jaminan kredit modal kerja untuk korporasi, ini skemanya
ILUSTRASI. grace.olivia@kontan.co.id-Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Luky Alfirman dalam konferensi pers peluncuran SBR-008, Kamis (5/9), Jakarta.Pembiayaan utang 2020 lebih rendah, Kemenkeu masih racik strategi sesua


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Sementara itu, PMK 98/2020 juga menyebutkan LPEI berhak mendapatkan imbal jasa penjaminan (IJP) sebesar 100% untuk pelaku usaha dengan plafon pinjaman antara Rp 10 miliar hingga Rp 300 miliar. Untuk pelaku usaha dengan plafon pinjaman sebesar Rp 300 miliar hingga Rp 1 triliun, 50% dibayar oleh pemerintah sedangkan sisanya dibayar oleh pelaku usaha sendiri.

IJP dihitung dengan formula tarif IJP dikalikan dengan plafon pinjaman. Besaran tarif IJP ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui surat dan bisa disesuaikan oleh Menteri Keuangan setiap tiga bulan.

Sebagai catatan, tarif IJP ditentukan dan disesuaikan berdasarkan keputusan kebijakan penjaminan, laporan keuangan LPEI, kemampuan pemerintah mengalokasikan IJP, dan data proyeksi kredit macet (nonperforming loan/NPL), besar proses penjaminan, batasan loss limit, dan jangka waktu pinjaman.

Baca Juga: Dapat stimulus kredit modal kerja (KMK), ini tanggapan sejumlah emiten

Di sisi lain, secara umum, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risoko Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan pemerimntah memastikan stimulus kredit modal kerja kepada korporasi tidak akan menimbulkan moral hazard. Alasannya, porsi penjaminan tidak hanya ditanggung oleh pemerintah.

Adapun kebijakan ini mengatur untuk pinjaman modal kerja korporasi pemerintah menjamin 60% dari kredit, sedangakan bank 40%. Kemudian, untuk kredit modal kerja sektor prioritas dijamin pemerintah 80% dan 20% oleh bank penyalur. “Sehingga pihak bank pun akan hati-hati,” kata Luky kepada Kontan.co.id, Kamis (30/7).

Selain itu, Luky memaparkan syarat lainnya adalah debitur berstatus lancar per tanggal 29 Feruari 2020.  Tujuannya sebagai jangka waktu patokan untuk membuktikan bahwa kredit yang diajukan debitur memang karena akibat pandemi. Dus, debitur-bank tidak bisa serta merta menyisipkan pinjaman karena masalah yang terjadi sebelum Covid-19.

Dengan demikian, tidak ada kesempatan bagi bank dan debitur untuk memasukan kredit modal kerjanya yang bermasalah dalam prrogam ini. “Jadi hanya debitur yang terdampak Covid-19 yang akan mendapatkan fasilitas penjaminan,” jelas Luky.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×