kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.707.000   -1.000   -0,06%
  • USD/IDR 16.333   38,00   0,23%
  • IDX 6.797   9,25   0,14%
  • KOMPAS100 1.005   -3,80   -0,38%
  • LQ45 776   -4,54   -0,58%
  • ISSI 212   1,20   0,57%
  • IDX30 402   -2,58   -0,64%
  • IDXHIDIV20 484   -3,17   -0,65%
  • IDX80 113   -0,64   -0,56%
  • IDXV30 119   -0,69   -0,58%
  • IDXQ30 132   -0,39   -0,30%

Pemerintah Berikan Insentif Pajak Mobil Listrik dan Hibrid, Ini Rinciannya


Rabu, 19 Februari 2025 / 23:53 WIB
Pemerintah Berikan Insentif Pajak Mobil Listrik dan Hibrid, Ini Rinciannya
ILUSTRASI. Pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penjualan kendaraan bermotor listrik


Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penjualan kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai roda empat tertentu dan kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai bus tertentu.

Pemerintah juga memperpanjang insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penjualan kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah (low carbon emission vehicle atau LCEV) listrik tertentu (hybrid) hingga akhir tahun 2025. 

Ketentuan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 (PMK-12/2025) yang diterbitkan dan mulai berlaku tanggal 4 Februari 2025.

“Insentif ini diberikan sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah dalam mendorong terciptanya emisi karbon rendah dari kendaraan listrik dan hybrid,” ungkap Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak dalam siaran pers, Rabu (19/2).

Baca Juga: Insentif PPnBM Bergulir, Penjualan Mobil Listrik 2025 Berpotensi Melesat

Melalui PMK-12/2025, insentif PPN DTP atas penjualan KBL berupa roda empat tertentu dan bus tertentu diperpanjang sebagaimana kebijakan sebelumnya, yaitu PPN DTP 10% dari harga jual untuk KBL dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling rendah 40%. Serta PPN-DTP sebesar 5% dari harga jual untuk KBL berupa bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%. 

Sedangkan insentif PPnBM-DTP sebesar 3% diberikan bagi LCEV jenis full hybrid, mild hybrid, dan plug in hybrid yang memenuhi kriteria kendaraan rendah emisi sebagaimana diatur dalam pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.

“Insentif DTP ini diharapkan dapat memberikan multiplier effect tinggi bagi sektor industri pendukung sehingga mampu menstimulus keberlanjutan pertumbuhan ekonomi,” imbuh Dwi.

Selanjutnya: Kerjasama BNI dan BlueBird Berhasil Kerek Transaksi

Menarik Dibaca: Jelang Ramadan, Pacific Palace Hotel Batam Hadirkan Paket Berbuka Puasa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×