Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan memberikan masa transisi untuk pembentukan Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) di tahun ini. Masa transisi diperlukan, lantaran dalam waktu dekat pemerintah akan melalukan berbagai persiapan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera, diperlukan beberapa langkah. Pertama, Komite Tapera akan segera melakukan seleksi Komisioner dan Deputi Komisioner Tapera.
"Untuk penetapan panitia seleksi kita butuh Kepres, dan ini sedang diselesaikan sehingga nanti kita bisa lakukan proses seleksi," kata Sri Mulyani, Senin (19/2).
Kedua, menurut Undang-Undang No. 4/2016, Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Baperterum) ASN akan dilikuidasi pada 24 Maret 2018. Maka, menurut Sri Mulyani, dengan perhitungan waktu seleksi, Komite Tapera memberikan masa transisi.
"Dalam hal ini diatur melalui Keppres dengan demikian fungsi Bapertarum dalam rangka memberikan kewajiban ASN dalam pembelian rumah, tetap bisa dijalankan selama tiga bulan," jelas Menkeu.
Ketiga, Sri Mulyani menjelaskan Komite Tapera akan meninjau kembali mengenai rancangan kerja BP Tapera. Hal ini juga dalam rangka pemindahan aset Bapertarum senilai Rp 11 triliun, serta opsi ekspansi yang bisa dilakukan BP Tapera.
Meski dalam waktu dekat aturan ini akan berlaku untuk TNI/POLRI, pegawai BUMN dan BUMD. Tapi, Sri Mulyani bilang, pemerintah akan fokus untuk menyelesaikan likuidasi Bapertarum dulu. Untuk PT ASABRI belum akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Jadi itu perlu dinegosiasikan dengan mereka (PT ASABRI) dan untuk Tapera masyarakat umum yang nanti dilakukan, perlu dikembangkan policy untuk BP Tapera," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News